TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya puas dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alexander Mawarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Alex keberatan dengan besaran penggantian Rp 14,1 miliar dalam kasus ini.
Meski demikian, ia mengaku puas dengan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada SYL.
“Hukuman 10 tahun lebih dari dua pertiga hukuman 12 tahun. Kami menerima masalah ini.”
“Uang penggantinya masih jauh. Kami akan banding (dengan tuntutannya). Uangnya belum cocok,” kata Alex, Kamis (11/7/2024), seperti dikutip Kompas.com.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis SYL membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.789 dan US$ 30.000.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta SYL membayar ganti rugi sebesar Rp44 miliar.
“Biasanya saya kira kita akan banding karena tuntutan kita tidak sesuai dengan putusan hakim, tapi setelah dipelajari putusan atau pertimbangan hakim, kenapa dia menerima uang Rp 44 miliar, bukannya Rp 14 miliar? Jaksa, nanti kita pelajari,” kata Alexi. .
Alex mengatakan, kepastian hukum selanjutnya akan ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui jaksa.
“Apakah jaksa akan mengajukan banding atas hasil putusan tersebut atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus penangkapannya.
SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa divonis 10 tahun penjara,” kata hakim dalam putusannya.
Selain hukuman penjara, SYL juga didenda sebesar 300 juta rubel atas kejahatan yang dilakukannya.
Hakim mengatakan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.
SYL diperintahkan mengembalikan dana pengganti senilai Rp14,1 miliar dan US$30.000.
Hakim mengatakan, jika tidak dikembalikan, seluruh harta benda SYL akan disita dan dilelang.
Hakim mengatakan, jika harta kekayaan SYL tidak mencukupi maka terdakwa akan divonis 2 tahun penjara.
Poin utama SYL adalah kompleksitas penyediaan informasi; tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik; Mereka menderita akibat korupsi tanpa mendukung pemberantasan korupsi.
Saya sudah cukup dewasa untuk merasa lega. Berbagai penghargaan diterimanya dari pemerintah atas dukungan positifnya selama krisis pangan di masa pandemi COVID-19.
Selain SIL, Sidang hukuman juga ditetapkan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam konspirasi keji ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; Direktur Alat dan Mesin Pertanian; Direktur Jenderal Departemen Prasarana dan Pendukung Pertanian; Kementrian Pertanian Muhammad Hatta (TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan)
Mereka adalah Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Kasdi dan Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang pejabat Golongan I beserta jajarannya di Kementerian Pertanian untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Keduanya divonis 4 tahun penjara.
Selain itu, Hatta dan Kasdi juga didenda sebesar Rp 200 juta atas kejahatan yang dilakukannya.
Jika Anda tidak membayar denda, Anda malah akan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU.
SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta anak perusahaannya divonis 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000.
Sementara itu, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Kementerian Pertanian, divonis 6 tahun penjara.
Kasdi dan Hatta masing-masing didenda Rp250 juta dan divonis 3 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Titis Anis)