Kejamnya Meita Irianty: Aniaya Bayi 9 Bulan hingga Dislokasi Kaki, Bikin Balita 2 Tahun Trauma

TRIBUNNEWS.COM – Perlakuan Meita Irianty terhadap bayi berusia 9 bulan berinisial HW dan balita, MK (2) kejam.

Bagaimana tidak, penganiayaan yang dilakukannya menyebabkan kaki kanan HW terkilir.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Kompol Swardi Juming.

Sardi mengatakan, Temuan ini terungkap dari pengakuan orang tua korban yang melihat sendiri kondisi kaki anaknya.

Korban kedua, seorang bayi berusia 9 bulan, dilaporkan beberapa kali melihat kondisi tidak normal, menurut orang tuanya.

Selanjutnya orang tua korban melihat dengan jelas adanya pergeseran atau asimetris pada kaki kanannya, kata Sardi dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024), seperti dikutip dari YouTube Compass TV. . .

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, dislokasi kaki kanan yang dialami HW diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Meita.

Hal itu diketahui melalui rekaman kamera keamanan yang menunjukkan penganiayaan yang dilakukan Mita terhadap HW.

“Iya, masih kita lakukan operasi ya? Tapi ada dugaan dislokasi kakinya. Jadi dari video sepertinya dia terjatuh,” ujarnya dalam jumpa pers yang sama.

Di sisi lain, Arya menyebut kondisi korban MK lainnya mengalami trauma meski secara fisik baik-baik saja.

Kini Mita pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam (31/7/2024). Meeta mengaku salah dan ketahuan saat hamil

Arya mengatakan, berdasarkan pengakuan Meeta, penganiayaan yang dilakukan kepada MK dan HW adalah karena kesalahan.

Namun Polres Metro Depok tidak serta merta mempercayai keterangan Mita dan akan terus menyelidiki lebih lanjut, lanjut Arya.

Ia juga mengatakan, tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis agar tega melakukan pelecehan tersebut.

“Jika kami menanyakan motivasi sementara, yang bersangkutan menyatakan salah.”

Ia mengatakan, “Tetapi khusus soal motifnya, nanti akan kami selidiki saat pemeriksaan, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan. Mita Iranti yang ditangkap saat hamil sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Dia pun mengakui perbuatannya. (tRIBUNNEWSbOGOR) ((tRIBUNNEWSbOGOR))

Arya juga menjelaskan, Meetha sedang hamil empat bulan saat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Arya menegaskan pihaknya akan terus mendalami tersangka.

Namun, dia mengatakan polisi masih terus memantau kesehatan Meeta sembari memeriksanya sebagai tersangka.

“Pemeriksaan kami lakukan standar, kami tetap memeriksa orang yang mempunyai penyakit tertentu atau mungkin dalam keadaan tertentu seperti hamil dan lain-lain, tidak ada masalah.

Dia berkata: “Tetapi jika ada masalah, kami akan segera pergi ke rumah sakit. Tentu saja RS Polri Karamat Jati mempunyai kewenangan tersebut”.

Arya pun mengungkapkan, Meeta akan tetap ditahan meski saat ini sedang hamil.

Namun, ia kembali menegaskan jika kondisi kesehatan Mita tidak memungkinkan untuk ditahan, maka ia akan dipulangkan.

Pada akhirnya dia berkata: “Bahkan jika kami harus mengirimkan, kami akan mengirimkan. Tapi kami akan tetap melakukan penangkapan”.

Sebagai informasi, Mita ditangkap terkait kasus penganiayaan anak di salah satu taman kanak-kanak di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *