Laporan jurnalis TribunnewsDepok.com Hieronymus Rama
TribuneNews.com, DEPOK – Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana membenarkan pemilik Tempat Penitipan Anak Wensen, Mi, telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Simangis, Kota Depok, melakukan penganiayaan. Barat. Jawa.
Polisi memeriksa 4 orang saksi dalam kasus ini dan memperoleh keterangan yang cukup dan valid.
MI ditangkap dari rumahnya di Simangis.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
“Kemarin siang kita mulai penyidikan, lalu tadi malam kita lakukan penangkapan. Jadi statusnya mencurigakan,” kata Arya kepada wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (1/8/2024).
Katanya: “Berdasarkan bukti yang cukup, yang bersangkutan ditangkap tadi malam pukul 22.00 WIB.”
“Pelaku mengaku sebagai orang yang ada di CCTV dan tidak membantahnya.
Jadi yang menganiaya anak tersebut adalah tersangka pelaku kejahatan yang kami tahan di Mapolres, jelas Arya.
Arya mengatakan, pihaknya menemukan 3 video kekerasan pada hari dan tanggal berbeda.
“Kami sedang mendalami apakah ada korban lain dalam video tersebut yang mungkin mendapat perlakuan kasar atau kasar yang dilakukan pelaku,” kata Arya.
Selain rekaman CCTV, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
“Untuk yang lainnya, kami akan mengajukan otopsi psikologis terhadap korban,” ujarnya.
Saat ini baru satu korban yang melapor, namun jika ada korban yang melapor, Polres Metro Depok akan mengusutnya kembali.
“Ini kejadian yang sangat tragis. Kami berharap semua pihak mendukung penegakan hukum ini agar memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Arya.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pemilik TPA di Cimanggis Jadi Tersangka, Polres Metro Depok Cari Korban Lainnya.