Wartawan Tribunnews.com Ashari Fazilah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat Kementerian Pertanian (Kemanton) mengungkap pihaknya telah menggelontorkan dana hingga Rp 6,8 miliar untuk kebutuhan mantan menteri Suhral Yasin Lampu (SYL).
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepcor) Jakarta Pusat.
Saksi yang menjelaskan hal tersebut adalah Didi Nuremsi, Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Untuk Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia, total menterinya ada berapa?” Hakim ketua Rianto Adam Pontoh meminta Dadi menjadi saksi.
“Totalnya ada di BAP. Kalau tidak salah ingat sekitar 6,8 miliar,” jawab Dadi.
Menurut Didi, permintaan uang kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dipimpinnya berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak SYL menjadi menteri, hingga 2023.
“Selama 4 tahun,” katanya.
Didi mengatakan lamaran SYL banyak diterima melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kisidi Subaguiwono.
Terkadang permintaan dilakukan melalui telepon, terkadang melalui rapat.
Saat dipanggil, Ayah selaku Eselon I diminta segera menyelesaikan permintaan tersebut.
Dalam pertemuan nanti, Kasdi selaku Sekjen juga mengingatkan mengenai permintaan tersebut.
“Siapa yang ditagih, siapa yang biasanya memungut?” Hakim Pontoh bertanya.
“Saya Pak Kasdi,” kata Didi.
“Bagaimana caramu mengetahuinya? Apakah kamu dipanggil atau berkunjung atau apa?” kata Hakim Panth.
“Sering-seringlah menelepon.”
“Apa yang kamu katakan di telepon?” kata hakim.
“Selesaikan segera. Lalu setelah ada rapat, misalnya rapat Eselon I dengan Sekjen, biasanya Sekjen mengingatkan lagi saat itu,” kata Didi.
Sekadar informasi, keterangan Didi disampaikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, SYL sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima Rp 44,5 miliar.
Jumlah tersebut diterima SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Jaksa KPK Masmudi mengatakan dalam sidang Rabu (28/2/) bahwa “terdakwa menggunakan uang paksaan selama menjabat Menteri Pertanian RI sebagaimana diuraikan di atas, totalnya Rp 44.546.079.044.” 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL mendapatkan uang tersebut dengan merujuk pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasdi Sabaguiano. juga dituduh.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang yang dialihkan tersebut digunakan untuk upacara keagamaan, operasional kementerian dan pengeluaran lain yang termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar $16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa dalam dakwaan pertama didakwa:
Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 12 huruf f.
Dakwaan ketiga:
Pasal 18 UU Penghapusan Tipikor dibaca dengan Pasal 12B KUHP dibaca dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dibaca dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.