TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan ketengan atau rokok eceran dengan tongkat, dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan. S. tercantum dalam keputusan pemerintah.
Kebijakan ini menuai kritik.
Kritik datang dari Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan.
PP 28/2024 yang diterbitkan pada 26 Juli 2024 kemungkinan besar lebih mengatur perdagangan rokok dibandingkan kesehatan.
“Industri tembakau legal (IHT) perlu beradaptasi,” ujarnya kepada Tribun Network, Rabu (31 Juli 2024).
Menurut dia, IHT lokal bisa bangkrut karena pembatasan atau pembatasan produksi.
Industri rokok kelas menengah ke bawah, yang mengambil sebagian besar produksi petani tembakau, kemungkinan besar akan terkena dampak langsung.
Ia melihat tanda-tanda adanya langkah pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.
“Ini jelas menunjukkan arah masuknya agenda asing untuk menghancurkan perdagangan dan industri tembakau Indonesia,” kata Henry.
Henry mengatakan, sebelum ada PP 28/2024, IHT terbebani dengan kebijakan fiskal yang berlebihan.
Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu mengalami kenaikan sebesar dua digit seiring adanya pandemi Covid-19.
Situasi IHT menurut undang-undang terus memburuk, terbukti dengan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak sesuai target.
GAPPRI mencatat produksi rokok mengalami penurunan dan semakin sulit dengan terbitnya PP 28/2024.
“Terbitnya PP 28/2024 tentu akan menghapuskan Hukum IHT,” kata Henry.
PP 28/2024 memuat 13 bab dan 1.171 pasal, memuat ketentuan tentang kesehatan, pelayanan kesehatan, termasuk sumber daya kesehatan dan produk farmasi, serta obat suplemen kesehatan, kosmetika terhadap penyakit menular, termasuk perlindungan terhadap pecandu, termasuk rokok atau produk tembakau. .
Zat adiktif pada produk tembakau dan rokok elektronik tercantum dalam Pasal 429-463. diatur oleh Pasal
28/2024 tentang Pelayanan Kesehatan. S. Pasal 434 PP tersebut mengatur ketentuan penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik, termasuk penjualan eceran rokok.
Kehilangan keberuntungan
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai 28/2024 tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Terkait Kesehatan. keputusan pemerintah tidak mendesak.
Trubus menilai PP ini akan menghilangkan pendapatan pedagang yang menjual rokok ketengan.
Bagaimana pedagang makanan bisa mencari nafkah? Tidak mungkin pedagang kaki lima kacang mete, manisan, dan minuman tidak berjualan rokok, ujarnya kepada Tribu Network, Rabu (31 Juli 2024).
Lalu apa yang akan terjadi pada para pedagang “jalak” yang juga menghasilkan uang dari rokok?
Ia menilai PP ini hanya menguntungkan industri luar negeri yang ingin meningkatkan penjualan produk rokok pemanas non-panasnya.
“Ada indikasi perokok Indonesia terpaksa menggunakan rokok yang dipanaskan,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari sudut pandang bisnis, banyak IHT yang akan melakukan PHK besar-besaran.
Guru Besar Universitas Trisakti ini menilai pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini untuk memitigasi dampak PP 28/2024.
Belum lagi produk tembakau petani yang sulit diserap karena penjualan IHT yang turun, jelasnya. (Jaringan Tribun/Reynas Abdila)