Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – A.K. (26), seorang ibu muda yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sendiri saat merekam video media sosialnya di Kabupaten Bekasi, kini diperiksa polisi.
Terkait hasil laporan sementara, AK mengaku merekam aksi seksual tersebut karena masalah ekonomi.
Hasil awal (penyelidikan), motivasi ekonomi, kata Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (6/7/2024).
Ade Ari mengatakan, kasus serupa menimpa seorang ibu muda berinisial R (22 tahun) yang juga mencatat aksi pencabulan terhadap anaknya di kawasan Tangerang Selatan.
Bahkan, AK pun mengaku perbuatan yang dilakukannya atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila, seperti yang dilakukan terhadap R tadi.
“Hal ini sama seperti yang dilakukan Subdit Reserse Cybercrime Polda Metro Jaya. Itu dipesan oleh akun FB berinisial IS,” jelasnya.
Sebagai informasi, AK ditangkap di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6/2024) usai polisi melakukan patroli siber.
“Ada perbuatan tidak senonoh antara seorang perempuan dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi, Jumat (7/6/2024). Metro. ). ).
Video tersebut dibuatnya di rumahnya di kawasan Tembelang, wilayah Bekasi, pada Desember 2023.
Usai ditangkap, ibu muda tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan akhirnya mengaku membuat video tersebut.
Kasus serupa
Sebelumnya, aksi serupa juga viral di media sosial yang dilakukan seorang ibu muda berinisial R terhadap anaknya di Kabupaten Tangerang Selatan.
Diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan R terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, ibu muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi pada 28 Juli 2023 oleh pemilik akun Facebook, Icha Shakeel, dengan tawaran pekerjaan.
Akun tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto bugilnya dan berjanji akan mendonasikan uang.
“Untuk alasan profesional, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka,” jelasnya.
Akun tersebut kemudian kembali meminta tersangka untuk membuatkan video bernaskah dan bergaya sesuai permintaan akun.
Kemudian, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun jika tidak mengirimkan video tidak senonoh anaknya, maka foto bugilnya akan tersebar luas.
Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengeksekusi perintah akun Facebook Ichi Shakila untuk membuat video porno antara tersangka dengan anak kandungnya bernama R (5 tahun), jelasnya.
Namun, janji mereka akan mengirimkan puluhan juta tidak masuk akal. Bahkan, akun tersebut tak bisa dihubungi setelah tersangka mengirimkan video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakeel, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang Informasi dan Keamanan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan/ atau seni. . 29 juncto ayat (1) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.