Mengaku terima fee Rp 3,1 miliar dari SYL, berikut 5 penjelasan Febri Diansyah di persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Juru Bicara KPK yang kini berprofesi sebagai pengacara Febri Diansyah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (3/6/ ) 2024), Tindak Pidana Korupsi Peradilan (Tipikor), Jakarta Pusat.
Banyak hal yang diungkapkan Febri, begitu ia disapa, saat diperiksa juri.
Termasuk bayaran yang diterimanya selama menjadi pengacara SYL.
Berikut beberapa poin pernyataan Febri Diansyah. 1. Yang Terhormat Rp 3,1 Miliar dari SYL Cs
Febri Diansyah mengaku mendapat bayaran sebesar Rp800 juta saat penyidikan dan Rp3,1 miliar saat tahap penyidikan selama mengikuti proses hukum SYL.
Saat itu, pada tahap penyidikan, jumlah yang disepakati sebesar Rp 800 juta, kata Febri.
Febri pun mengaku mendapat bayaran sebesar 3,1 miliar. IDR saat tahap investigasi terhadap tiga klien sekaligus yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023 Muhammad Hatta.
Jadi untuk proses penyidikan total nilainya Rp3,1 miliar untuk tiga klien, kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh. Baca selengkapnya: Febri Diansyah Dapat Fee Rp 800 Juta Saat Mendampingi SYL Dalam Penyidikan dan Rp 3,1 Miliar Saat Penyidikan 2. Sumber Dana Kehormatan
Febri Diansyah mengatakan, telah terjadi pembahasan antara ketiga terdakwa SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono untuk membayar biaya jasa hukum menggunakan uang Kementerian Pertanian.
Febri mengatakan, ia dan rekan-rekannya membahas biaya tersebut dengan Kasdi dan Hatta atas perintah SYL.
“Tadi Anda jelaskan, saat penyidikan biayanya Rp 800 juta, siapa yang membayar?” tanya jaksa.
Saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi, kata Febri.
“Bagaimana kalau Pak SYL tidak berkomunikasi?” tanya jaksa lagi.
“Waktu itu Pak SYL bilang akan dikoordinasikan Pak Kasdi,” jawab Febri.
Baca berita selengkapnya; Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Biaya Pengacara Pakai Uang Kementan 3. Alasan Mundur Jadi Pengacara SYL
Sebagai pengacara, Febri Diansyah diberi wewenang untuk memberikan pendampingan hukum kepada SYL dalam proses penyidikan dan penyidikan awal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun ia memutuskan mundur karena khawatir membebani SYL.
Sebab, bisa saja Febri masuk dalam daftar orang yang dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Situasinya berkembang, tugas kami membantu memberikan pembelaan, memberikan pelayanan hukum, kehormatan saudara kepada klien. Jika kemudian klien terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami mengajukan alternatif lain, kata Febri.
Panel kemudian memastikan pemberhentian tersebut bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan Juru Bicara KPK.
“Kenapa ada pelarangan, bukan karena hal lain? Kenapa bapak juga bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi?” tanya Ketua MK Fahzal Hendri Febri.
“Iya, tapi itu mungkin sekitar 3 tahun yang lalu,” jawab Febri.
Febri menilai bantuan hukum kepada SYL tidak bertentangan dengan KPK.
“Saya tidak menyangka akan bertemu KPK sambil mendampingi Pak SYL,” kata Febri.
Selain masuk daftar terlarang, Febri juga meyakini dirinya sempat diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengacara di SYL pada pertengahan November 2023.
“Pertengahan November 2023, surat kuasa Pak Syahrul dicabut,” kata Febri.
“Saya datang ke KPK dan saat itu tidak diperbolehkan mendampingi Pak Syahrul karena sedang diinterogasi,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, pernyataan Febri dilontarkan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima gratifikasi sebesar R44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL pada periode 2020 hingga 2023.
SYL mendapatkan uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya, SYL tidak sendirian melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, juga ikut dituduh.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo