TRIBUNNEWS.COM – Tim kuasa hukum Pegi melakukan pembelaan dalam kasus tersebut, Senin (1/7/2024).
Pegi Setiawan disebut salah ditangkap terkait meninggalnya Vina Cirebon delapan tahun lalu.
Polda Jabar bertanggung jawab memberikan pengembalian harta benda jika Pegi terbukti tidak bersalah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP (*)
Untuk informasi lebih lanjut, tonton video di atas.