PBH DPC Peradi Jakarta Barat Resmi Terbentuk di Bawah Pimpinan Ridantons Damanik

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Ketua Hari DPN Peradi R. Dwijanto Prihartono melantik pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) di bawah pimpinan Ridantons Damanik dan Sekretaris Evia Khatarina.

Ia berharap, para pengelola PBH mampu menunaikan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau cuma-cuma kepada masyarakat rentan yang mencari keadilan sebesar-besarnya.

“Saya sudah melantik rekan-rekan saya sebagai Pengurus PBH Peradi Jakarta Barat periode 2024-2027,” kata Dujanto saat acara pelantikan pimpinan DPC PBH Jakarta Barat di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Sementara itu, Sekretaris PBH DPN Peradi Wahiu Nandang Wirawan mengatakan, pembukaan kepengurusan PBH DPC Peradi Jakabar berdasarkan keputusan DPN Peradi No: M.045/Peradi/DPR/III/2024 dalam penunjukan Kantor Ikatan Pengacara Indonesia Pusat Bantuan Hukum Jakarta Tata Barat 2027-2024

Dalam sambutannya, Ridantones mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Perada Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat yang mendukung pembukaan tersebut.

“Kegiatan PBH di Jakarta Barat tidak mungkin terlaksana tanpa dukungan penuh dari Pak Sohendra selaku presiden dan jajarannya karena PBH tidak memiliki dana dan dana,” ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya siap menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka, khususnya para pencari keadilan sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang wajib dipenuhi oleh pengacara. Penggemar penghargaan

Mari kita berharap dengan visi PBH DPC Peradi Jakarta Barat sebagai wadah pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan keamanan hukum serta akses terhadap keadilan, katanya.

Ditegaskannya, seluruh pengurus dan anggota PBH DPC Peradi Jakarta Barat berkomitmen untuk mencurahkan hati, waktu, dan pikirannya untuk membantu masyarakat miskin dalam mencari keadilan.

Ridantons juga mengingatkan stafnya bahwa ketika mereka menawarkan bantuan hukum gratis, mereka tidak meminta imbalan apa pun. Gratis atau Pro. Peraturan pemerintah antara lain berupa ancaman pidana dan denda bagi pengacara yang melanggar.

Dilarang meminta uang dalam bentuk apapun. Dia berkata: “Jika terjadi pelanggaran, kami akan menghadapi satu tahun penjara dan denda 50 juta real.”

Asido yang juga Ketua PBH DPN Peradi mengatakan, menjadi pengurus PBH adalah sebuah panggilan. “Itu berbicara tentang gairah, itu berbicara tentang hati,” katanya.

Asido mengimbau pengurus PBH DPC Peradi Jakarta Barat yang baru dilantik, bersatu dalam menunaikan tugas membina masyarakat miskin.

“Saya berharap teman-teman kedepannya benar-benar semangat untuk mengabdi dan memberikan bantuan hukum secara gratis.” DPC Pradi Jakarta Barat dipastikan siap mendukung penuh pengembangan PBH Pradi Jakarta Barat.

Ketua Panitia Evie Khatarina mengatakan, ada 32 orang yang ditunjuk sebagai Pengurus PBH DPC Peradi Jakarta Barat. Pembukaan tersebut dihadiri sejumlah besar tamu, antara lain pejabat Polres Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan Pemkot Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *