Laporan dari reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku kecewa dengan keputusan Polda Jabar yang menghilangkan dua tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.
Lebih lanjut, Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, menjelaskan munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina sudah diputus lebih awal dalam proses di Pengadilan Negeri Cirebon (PN).
– Sesuatu telah mengecewakan kami. Kenapa Polda (Jabar) bilang kedua DPO itu tidak ada atau fiktif?” jelas Putri dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat. Pada Minggu (26/05/2024).
Keputusan tersebut telah ditinjau oleh tim pengacara. Dikatakan, seluruh barang bukti terkait kematian Vina telah dikembalikan ke penyidik Reserse Kriminal Polda Jabar. Untuk digunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Saudara Andee, Saudara Dani, dan Saudara Pegi alias Perong.
Karena itu, Putri pun mengaku jelas tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang menghilangkan kedua DPO tersebut jika Vina meninggal dunia.
“Sebagai kuasa hukum, apakah kita percaya begitu saja? Kita harus tetap diam. Artinya siapa yang harus bekerja selama ini, kata Putri.
“Jadi kami tidak ingin tahu. Kita tahu dari keputusan itu ada dua nama yang diincar, lanjutnya.
Lebih lanjut Putri menjelaskan, polisi seharusnya bisa menjelaskan fakta persidangan sebelumnya. Termasuk keberadaan dua DPO.
Alasannya, kata dia, kemunculan kedua DPO itu bergantung pada hasil, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan yang dibacakan hakim.
Artinya selama ini ada dugaan penyimpangan di persidangan. Apa jadinya jika suatu produk hukum dikatakan palsu? Artinya, keterangan mereka harus didalami, tutupnya.
Polda Jabar sebelumnya sudah melepas tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, namun usai menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, polisi menyebut kini hanya satu DPO yang ditangkap yakni Pegi.
Informasi tersebut disampaikan Kapolda Jabar. Panglima Jules Abraham Abast-lah yang mengungkap Pegi merupakan tersangka terakhir pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
“Ada satu DPO, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi tidak ada, jadi DPO yang benar adalah satu orang atas nama PS (Hari Peki Setia) tersangkanya hanya sembilan, jadi DPO-nya hanya satu. .” kata Pak Surawan.
Surawan mengatakan, kesimpangsiuran jumlah DPO disebabkan oleh pesan yang berbeda dari proses verifikasi.
Setelah diusut hingga tuntas, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andi dan Dani, sebenarnya tidak ada atau hanya nama fiktif.
“Sejauh ini fakta pemeriksaan kami tersangka atau DPO satu orang.”
“Tersangkanya ada sembilan, bukan 11,” kata Surawan.