Senyum Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka: Allah Kabulkan Doa-doa Saya

TRIBUNNEWS.COM – Peggy Setiawan telah dibebaskan secara terbuka dan dibebaskan dari penjara Mabes Polri di wilayah Jawa Barat setelah situasi mencurigakan tersebut sia-sia berdasarkan putusan Hakim Tunggal Eman Suleman yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung. (Senin), Senin (08/07/2024).

Peggy tersenyum sambil mengabaikan suasana curiganya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah mendukungnya selama ini, termasuk para pengacara yang mendampinginya.

“Terima kasih kepada para jurnalis dan seluruh pihak yang telah mendukung saya dan mendukung saya, membela saya dan berjuang bersama saya sekuat tenaga,” ujarnya saat mendoakan doa hijau di Mapolda Jabar, Senin malam, dalam kata YouTube. . Kompas. TELEVISI.

Peggy pun mengucap syukur kepada Allah SWT setelah doanya agar terbebas dari hal tersebut akhirnya terkabul.

“Allah telah mengabulkan doaku dan aku berterima kasih,” ujarnya singkat.

Selain itu, ia berharap kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki segera terungkap dan pelakunya segera ditangkap.

“Mudah-mudahan permasalahan ini segera teratasi,” kata Peggy.

Sebelumnya, Peggy keluar dari Lapas Mabes Polri di wilayah Jawa Barat sekitar pukul 21.30 WIB dengan didampingi pengacara dan keluarganya.

Setelah itu, dia bersama tim kuasa hukumnya dan keluarganya masuk ke ruangan tersendiri, baru keluar sekitar pukul 21.45.

Seperti diketahui, hakim Eman Suleman mengabulkan permohonan Peggy Setiawan terkait keputusan Polda Jabar yang mencurigainya dalam kasus pembunuhan Wina dan Eki di Cirebon.

Hakim Eman pun meminta Polda Jabar segera menghentikan pemeriksaan terhadap Peggy.

“Penambahan permohonan pemohon untuk proses penyidikan praperadilan. Memberitahukan bahwa proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 tahun nama Peggy Setiawan dan surat-surat lainnya dinyatakan batal demi hukum,” jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman menyatakan keputusan Peggy sebagai tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Pasalnya, Peggy tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

Dalam putusannya, Hakim Eman pun meminta Polda Jabar mengembalikan harkat dan martabat Peggy seperti semula.

“Menetapkan perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak ada gunanya dan tidak berdasarkan hukum.

“Dia memerintahkan tergugat untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan kehormatan dan martabat (Peggy) seperti semula,” jelas Hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *