Dilansir jurnalis Tribunnews Taufiq Ismail
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas pada Selasa (07/09/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas pengelolaan kelapa sawit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aylanga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi ingin segera menyelesaikan persoalan lahan sawit ilegal.
“Ada pembicaraan tentang keberlanjutan dan pemanfaatan lahan kelapa sawit, dan presiden diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikannya,” kata Airlanga.
Kewenangan penyelesaian persoalan lahan sawit sesuai Pasal 110 a dan b UU Cipta Kerja. Berdasarkan beleid tersebut, persoalan lahan sawit ilegal harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun setelah “UU Cipta Kerja” disahkan.
“UU Cipta Kerja memberi waktu 3 tahun bagi yang menyimpang dari aturan, dan sudah lewat 3 tahun. Pasal 110b tentang pelanggaran. Harus dipertanggungjawabkan dan dilanjutkan,” kata Airlanga.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvik Hasnul Colby mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya bekerja efisien menangani persoalan lahan sawit ilegal.
“Sebenarnya UU Ciptaker sudah berjalan selama 3 tahun, jadi kami berharap ke depan ada langkah-langkah konkrit dari pemerintah,” ujarnya.
BPKP mengklarifikasi, terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Kehadiran gugus tugas sawit diharapkan dapat mendorong penyelesaian lahan sawit ilegal berdasarkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2023.