Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Larangan dan Pembatasan (Lartas) Produk Impor.
Sejak diberlakukannya peraturan ini, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami dampak yang cukup besar, mulai dari industri skala besar hingga industri skala kecil dan menengah (SKM).
Berdasarkan data Ikatan Pengusaha Bekerja (IPKB), pemanfaatan IKM rata-rata mengalami penurunan sebesar 70 persen sejak kebijakan tersebut diterapkan.
Selain itu, kontrak yang dilakukan oleh penyedia maklon dan pasar pun diakhiri karena penyedia maklon dan pasar kembali ke produk impor.
Selain itu, industri juga kehilangan pasar seperti usaha kecil dan menengah serta transportasi pipa yang berdampak pada industri sebelumnya (kain dan benang).
Terakhir, ada harapan untuk mencoba kembali dan mempertahankan usaha karena belum ada kepastian perusahaan yang akan mempercepat industri TPT dalam negeri untuk menutup pabrik.
Wakil Direktur Departemen Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Gianita melaporkan dampak Permendag 8 terhadap industri utama yang berujung pada penutupan enam perusahaan, dengan total 11.000 redundansi.
“Jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK massal, kita kehilangan sumber daya manusia (sumber daya manusia) terampil yang tidak dapat kita gantikan atau dunia usaha tidak mudah beradaptasi,” kata Rennie tentang Peraturan Departemen Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018. 8 Tahun 2024, Bentuk Nyata Deregulasi Industri Perminyakan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Daftar industri tekstil besar yang melakukan PHK 11.000 pekerja:
1. PTS Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700 orang.
2. PT Alenatex, Jawa Barat: 700 orang di-PHK.
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: 500 orang terkena PHK.
4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: 400 orang terkena PHK.
5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: 700 orang di-PHK.
6. PT Sai Clothing, Jawa Tengah: PHK 8.000 orang. menghadapi
Rennie mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penanggulangan, termasuk aktif memberlakukan tarif penghalang dan non-penghalang untuk melindungi industri TPT dalam negeri.
Kedua, untuk menertibkan dan memberantas impor ilegal dan pakaian bekas, memantau secara ketat penjualan melalui toko dan media sosial (Toko Tik Tok, dll.)
Ketiga, pengaturan dan pengendalian impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 dengan pengendalian impor melalui alokasi kuota.
Keempat, promosi yang kuat terhadap akses terbuka terhadap pasar ekspor non-tradisional. Kelima, menambah cakupan industri dan menambah anggaran program restrukturisasi mesin/peralatan TPT. Keenam, penandatanganan dan implementasi (EU-CEPA).
“Sebelumnya terkendali dan impor masih membanjir. Tapi sekarang sudah bebas, sehingga impor semakin meluas,” kata Reni.