Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Fahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) menilai adanya pengaruh korupsi pada proyek pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed alias MBZ menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Fahazar Hendry sembari mempertimbangkan fakta hukum putusan terdakwa Joko Dwidjono, mantan Direktur Utama (Dilut) Jalan Layang Jasamarga Cikampek (JJC).
Dalam ulasannya, Fazal menyebut tindakan Joko Dwidjono selaku mantan CEO JJC dan direktur pengadaan JJC telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
“Perbuatan Djoko Dwidjono menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, khususnya kurangnya volume struktur beton, kualitas pelat beton yang kurang baik, dan kurangnya volume kisi-kisi baja,” kata Fazal, Selasa, di hadapan persidangan pada 30 Juli. 2024.
Hakim Fazal mengatakan, Joko yang didampingi mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sophia Balfas, Ketua Panitia Lelang JJC Yudi Mahyuddin, dan Pakar Jembatan PT Tony Budianto dari LAPI Ganesatama Consulting, mengatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Shihita.
Tak hanya itu, Pak Joko juga diketahui telah mengalihkan seluruh pekerjaan besar proyek tol MBZ kepada pihak lain.
Pekerjaan desain dilakukan oleh Tony Budianto Sihite menggunakan LAPI, pekerjaan struktur beton dilakukan oleh pihak lain, pekerjaan struktur baja dan subkontraktor dikontrakkan kepada Sofiah Balfas selaku KSO Bukaka Krakatau Steel, dan pekerjaan beton dilakukan di luar. Itu dilakukan oleh subkontraktor,” jelas Fazal.
Akibat perbuatannya itu, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dan divonis tiga tahun penjara.
Terpisah, mantan CEO JJC itu divonis denda Rp 250 juta dan tiga bulan penjara jika tidak membayar denda.