Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Ragukan Kesaksian Dua Anak Terdakwa

TRIBUNNEWS.COM, Karawang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, anak terdakwa Kusumayati.

Dandy dan Ferrin sebelumnya mengaku tidak tahu menahu soal proses pemalsuan tanda tangan jurnalis Stephanie di Surat Keterangan Warisan (SKW).

Sukanda dari Kejati Jabar mengatakan, pihaknya merasa aneh jika saksi Dandy dan Ferin, anak terdakwa sekaligus kerabat pelapor, mengaku tidak mengetahui proses pembuatan SKW. , dokumen perubahan saham dan risalah rapat umum pemegang saham.

Demikian hasil sidang keenam anak yang menggugat ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (30 Juli 2024). Usai notaris bersaksi, fakta baru terungkap di pengadilan.

Tadi notaris mengungkapkan aneh kenapa Dandy mengaku tidak tahu, sedangkan Felin menyatakan keraguan, padahal notaris mengatakan ketiga terdakwa Kusumayati, Dandy, dan Felin menandatangani langsung di depan notaris. bilangnya tidak tahu,” kata Sukanda saat ditanyai media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30 Juli 2024).

Sementara itu, Sukanda mengatakan, notaris memberikan kesaksian bahwa surat tersebut dibuat berdasarkan pengetahuannya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki jaksa.

“Notaris sudah menegaskan bahwa keterangannya sesuai dengan alat bukti. Kita lihat saja terdakwanya seperti apa. Kita juga punya saksi dari jalan. Kalau sudah semuanya, kita lihat apa tuntutannya,” ujarnya.

Sukanda mengatakan, atas dasar pemalsuan tanda tangan tersebut, pelapor mengalami kerugian karena tidak tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan warisan mendiang ayahnya Sujianta, istri terdakwa Kusumayati.

“Yang jelas wartawan dirugikan karena tanda tangan Stephanie yang dipalsukan tidak masuk dalam daftar pemegang saham dan juga kehilangan hak warisnya selama 10 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kusumayati Ika Rahmawati mengatakan, pihaknya ingin mengungkap motif kliennya melakukan pemalsuan tanda tangan.

“Ya, kami ingin mengetahui lebih jauh motif Bu Kusumayati melakukan hal tersebut dan itu yang ingin kami dalami agar tidak sesuai dengan apa yang didakwakan,” kata Ika usai sidang.

Lebih lanjut Ika menjelaskan, dari segi kesepakatan yang dicapai dalam syarat mediasi, ia telah menyetujui sejumlah poin mediasi namun keberatan dengan permintaan audit terhadap bisnis keluarga yang dijalankan ibunya.

“Hasil mediasi pertama, kami siap membagikan paket harta warisan atas nama almarhum Sugiantto, untuk mediasi kedua kami juga siap mengikutsertakan Stephanie sebagai pemegang saham perseroan, dan untuk ketiga kalinya. menyatakan Bu Cusumayati Daftar hartanya atas nama, kami siap, tapi untuk auditnya kami tidak setuju karena itu urusan keluarga dan itu hanya satu hal, ”pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Anak Tuntut Ibu Update, Penggugat Pertanyakan Kesaksian Dandy dan Ferline Terkait Pembuatan Surat Wasiat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *