Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryavan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah merampungkan penyusunan hampir seluruh peraturan penyerta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Fabri Hendri Antony Arif, Pejabat Khusus Menteri Hukum dan Pengendalian sekaligus Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan penerapan aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya melindungi industri dalam negeri.
Dikatakannya, “Saat ini sedang dilakukan penambahan regulasi berupa standar teknis berupa peraturan menteri terhadap produk industri yang diatur sesuai amanat sidang terbatas yang dipimpin oleh Presiden.” ).
Dia menjelaskan, masih ada peraturan yang tertunda seperti persetujuan teknis produk ban (Pertek).
Sedangkan untuk produk lainnya, permintaan impor produk hilir diproses melalui portal INSW (Indonesian National Single Window).
“Rata-rata membutuhkan waktu 2-3 bulan untuk menyelesaikan peraturan ini dan mendapatkan nomor hukumnya. Barulah menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Febry menjelaskan, sebagian barang impor yang dibutuhkan Pertec merupakan produk industri akhir. Tanpa batasan (ralta) dari segi bahan baku, semuanya berjalan dengan baik.
Kementerian Perindustrian menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong melalui proses fast release Pertek, yakni dalam waktu 5 hari kerja.
Ia menambahkan, pembahasan koordinasi yang dilakukan oleh jajaran menteri memakan waktu karena diselenggarakan melalui koordinasi dengan partisipasi kementerian/lembaga lainnya.
Namun penerapan Pertek diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri.
Dengan diterapkannya peraturan ini, tidak ada alasan untuk mengubah peraturan lalu lintas produk jadi,” ujarnya.
Sebelumnya, permohonan Pertek dari industri tidak dapat diproses karena tidak memiliki dasar hukum. Permintaan izin impor berdasarkan aturan baru tersebut datang dari Kementerian Perindustrian melalui portal INSW dan Kementerian Perdagangan.
Febry Pertek mengimbau perusahaan yang mengajukan permohonan kepada perusahaan tersebut agar mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan, antara lain dokumen impor sebelumnya dan kapasitas produksi sektor pemegang Angka Pengenal Produsen Impor (API-P).
Selain itu, pemegang Angka Impor Umum (API-U) juga harus beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional, kata Febry.
Kementerian Perindustrian berupaya semaksimal mungkin untuk melayani setiap orang yang membutuhkan Pertek untuk produk tersebut dengan memperhatikan pasokan dan permintaan di seluruh tanah air. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memerlukan kerja sama dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di kedua sisi K/L. Industri, pengusaha, importir dan asosiasi.
“Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman mengenai prosedur yang ada,” tegas Febry.
Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan kapasitas industri dan mendorong investasi, terutama pada produk-produk yang dipasok dalam negeri dengan volume impor yang tinggi, seperti AC, mesin cuci, dan lemari es. Impor dapat dilakukan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan pelanggan.
“Ditekankan impor tidak dilarang, namun diatur besaran impornya guna meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Febry juga menyoroti upaya evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Menurut dia, hal itu hanya akan menghancurkan produk dalam negeri.
Oleh karena itu, kami khawatir akan ada upaya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang berdampak pada masuknya produk serupa ke dalam negeri sehingga merugikan industri dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah sedang mengevaluasi revisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Larangan dan Pembatasan Impor (lartas).
Ketersediaan sistem Pengendalian Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sangat membantu.
Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, menyatakan mulai 10 Maret 2024, persoalan angkutan impor yang banyak dikeluhkan pengusaha akan diubah dalam Peraturan Perdagangan Nomor 36/36 Tahun 2023. Partai telah mengumumkan akan melakukan penilaian.
“Ini persoalan yang berkelanjutan,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19 April 2024).