Said Iqbal Menilai Program Tapera Terkesan Dipaksakan, Jangan Sampai Korupsi Baru Merajalela

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Partai Buruh Iqbal menilai skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terkesan dipaksakan.

Diketahui, proyek Tabera baru saja diluncurkan oleh Presiden Jokowi.

Dalam sistemnya, besaran tabungan peserta Tabera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

“Proyek Tabera seolah-olah dipaksa untuk menghimpun dana masyarakat, terutama dari pekerja, PNS, TNI/Polri dan masyarakat. Jangan biarkan korupsi tumbuh di Tabera seperti yang terjadi di ASABRI dan TASPEN,” kata Iqbal. Pernyataannya kepada Tribunnews.com, Rabu (29/05/2024).

Syed Iqbal mengatakan akibat proyek Tabera ini tidak terlaksana dengan baik.

Sebelumnya, dana proyek Tabera memiliki kewaspadaan yang ketat untuk mencegah korupsi.

“Partai Buruh dan KSPI menolak proyek Tapera yang dilaksanakan saat ini karena akan membebani kondisi perekonomian para pekerja, PNS, TNI, Polri, dan peserta Tapera,” kata Iqbal.

Ia menegaskan, Partai Buruh dan KSPI bersiap melakukan aksi besar-besaran terhadap isu Tabera, Omnibus Law Cipta Kerja, dan Skema Jaminan Kesehatan KRIS.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 menjadi PP Nomor Tahun 2020. 25 Amandemen tentang Penyelenggaraan Penghematan Utilitas (Tapera).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tabera.

Presiden Jokowi mengatakan, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian dan perhitungan.

“Iya semua akan dihitung, biasa saja, di kebijakan baru pasti masyarakat akan menghitung apakah bisa atau tidak, sulit atau tidak,” kata Jokowi usai menghadiri acara pelantikan pengurus GPAnswer yang digelar di Istora Senayan. Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Presiden, wajar jika setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah menimbulkan pro dan kontra.

Presiden mencontohkan kebijakan penerapan skema jaminan BPJS kesehatan. Awalnya kebijakan ini diterapkan dan menuai pro dan kontra.

“Seperti dulu BPJS ramai, selain BP 96 juta gratis, tapi setelah dijalankan, saya baru sadar manfaat rumah sakit yang gratis,” ujarnya.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut baru akan terealisasi setelah diterapkan. Namun selalu ada pro dan kontra di awal sebelum memulai.

“Hal-hal seperti itu baru disadari setelah ada kejadiannya. Kalau tidak biasanya menimbulkan pro dan kontra,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 7 PP terkait Tapera, tidak hanya ASN, pegawai BUMN, dan aparat TNI-Polri saja, namun juga pegawai atau pekerja swasta termasuk dalam kategori pekerja yang akan menjadi peserta.

Dalam PP ini, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Simpanan Dana Tabara sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen ditanggung bersama dengan karyawan.

Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer dilindungi oleh pekerja mandiri.

Pemberi kerja wajib menyetor Tabungan Tapera setiap bulan dan menyetor ke rekening Dana Tapera pada bulan tabungan berjalan setelah tanggal 10 bulan berikutnya.

Hal yang sama berlaku untuk pekerja lepas.

Setelah 7 tahun berlakunya PP 25/2020, pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Perusahaan Pengelola (PP) Tabera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *