Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Isinya Izin Praktik Dokter Asing hingga Larangan Jual Rokok Eceran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP yang disahkan di Jakarta, Jumat (26/7/2024) lalu, terdiri dari 1.172 pasal. Apa yang ada di dalam itu?

PP memiliki sejumlah poin. Yuk simak beritanya di Tribunnews.com. Melarang penjualan eceran rokok di dekat sekolah

Salah satunya adalah Pasal 434. (1) menyala. c mencakup larangan penjualan eceran perorangan atas hasil tembakau dan rokok elektronik, kecuali hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian huruf e mengatur dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik kepada siapa pun dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain. Deskripsi Rokok Kretek. (Kompas/Amir Sodikin)

“Penjualan hasil tembakau dan rokok elektrik kepada siapapun dilarang: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain”, – Pasal 434 PP 28/2024 menyatakan.

Selain itu, PP ini juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dan kepada ibu hamil yang menggunakan mesin swalayan.

Kemudian menempatkan produk tembakau dan rokok elektrik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di area yang sering dikunjungi; dan menggunakan layanan situs atau aplikasi elektronik komersial dan jejaring sosial.

Ketentuan larangan diatur dalam ayat. (1) menyala. Jika ada verifikasi usia untuk layanan website atau aplikasi elektronik komersial, tidak termasuk,” bunyi peraturan tersebut.

Pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari pusat pendidikan ini telah menuai kritik sebelumnya. Salah satunya adalah Roy Mandey, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Saat aturan tersebut masih dalam bentuk rancangan, dia menyebut pasal tersebut ambigu karena tidak menjelaskan detail penghitungan zona 200 meter.

Lalu kiblatnya menghadap ke mana? Utara, timur, selatan,” ujarnya di kantor Aprindo, Jumat (28/6).

Roy mempertanyakan tak hanya penghitungan luas 200 meter, tapi juga definisi sekolah pusat di RPSH kesehatan. Pusat pendidikan dikatakan mampu banyak interpretasi.

“Ada sekolah balet, ada sekolah bahasa Inggris, ada sekolah mengemudi, ada sekolah bimbingan. Apa itu pusat pendidikan? Tidak jelas, itu artikel karet.”

Roy mengatakan, selama sosialisasi RPSH Bidang Kesehatan, tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang regionalisasi perdagangan rokok.

Namun setelah melakukan sosialisasi, Aprindo mendapat informasi bahwa barang tersebut masuk dalam RPP kesehatan. Tak hanya itu, Roya juga mendapat kabar Kementerian Perdagangan (Kamendagh) dan Kementerian Perindustrian (Kemanperin) tidak terlibat dalam penambahan inisial pada RPS kesehatan tersebut. Padahal kedua kementerian tersebut terkait dengan penjualan dan industri rokok.

Roy mengatakan jika RPP disahkan, perdagangan ritel bisa kehilangan pendapatan antara lima hingga delapan persen.

Setelah itu, penerimaan pemerintah dari pajak cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok kini dikhawatirkan mencapai Rp 230 triliun. Selain itu, lima juta petani tembakau disebut berisiko kehilangan pekerjaan jika industri rokok tergerus. Dampaknya, daya beli akan menurun. “Pada akhirnya, konsumsi rumah tangga menurun dan PDB turun. Pengurusan Izin Praktek Dokter Asing Ilustrasi Medis (freepik)

PP Kesehatan ini tidak hanya mengatur penjualan rokok. PP ini juga memuat aturan penggunaan tenaga medis dan lulusan asing (WNA) dari dalam dan luar negeri yang diperbolehkan bekerja di rumah sakit di Indonesia.

Namun penggunaan tersebut harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan di tingkat nasional serta mengutamakan penggunaan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Tenaga medis asing lulusan lokal yang berpraktik di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 660 lebih lanjut menjelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga medis asing lulusan lokal dapat melakukan praktik dalam jangka waktu tertentu hanya atas permintaan institusi pelayanan kesehatan pengguna.

Selain itu, bagi tenaga kesehatan terlatih asing yang dapat berpraktik di Indonesia, hal ini hanya berlaku bagi tenaga kesehatan spesialis dan sub spesialis, serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu setelah dilakukan penilaian kompetensi.

Tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu adalah tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level delapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menetapkan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan yang berkewarganegaraan asing dan lulusan asing mempunyai kualifikasi selain yang ditentukan dalam ayat. (2) melaksanakan praktik profesional.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadik mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini sebagai acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

Budi mengatakan dalam keterangannya, Senin (29/07/2024), “Kami menyambut baik dikeluarkannya perintah ini, yang merupakan langkah menuju reformasi dan pengembangan bersama sistem kesehatan di daerah-daerah terpencil di Tanah Air.”

Budi menjelaskan, ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, manajemen tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan, unit pelayanan kesehatan, serta stabilitas farmasi bahan teknis medis dan alat sanitasi.

Budi mengatakan, pihaknya kemudian bertugas memastikan pengaturan ini bisa berjalan dengan baik.

“Selanjutnya, tugas kita memastikan pelaksanaan program tersebut didukung oleh peraturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, serta peraturan tingkat menteri lainnya,” tambah Budi.

(tribun jaringan/fic/dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *