Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 12 kilogram ganja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terkait hal tersebut, polisi pada Minggu (28/6/2024) menyita seekor kucing narkoba bertulisan tangan W (23).
Bariu Bawana, Kepala Ditresnarkoba I AKBP, kepada wartawan, Selasa (30/7/2024), “Sebagai barang bukti 12 kg ganja yang dibungkus dengan selotip. Kini kami sudah datang ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka. . hak asuh.” ).
Pengungkapan itu terjadi setelah polisi mendapat laporan adanya peredaran narkoba yang diadukan warga sekitar.
Usai menyelidiki dan menangkap W, polisi menyita satu paket ganja yang disembunyikan di tumpukan ikan asin.
“Kami menangkap pelaku atau tersangka dengan tulisan tangan W (23). Barang bukti itu ditutupi kamuflase warna teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah makanan kering.”
Tahukah Anda kalau produk yang salah berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Rencananya, 12 kilogram ganja akan didistribusikan di wilayah Jabodetabek.
“Hasil riset kami, produk kami kirim dari Sumatera yaitu di Medan. Oleh karena itu, rencananya produk tersebut akan didistribusikan di wilayah Jabodetabek sesuai informasi yang kami peroleh.”
Tersangka mengaku pernah menerima satu paket ganja.
Namun Bariu menginformasikan, permasalahan tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian.
Ia kini mendapat ancaman di Polda Metro Jaya dengan pasal 114 ayat 2 Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.