Laporan Tribunnews.com, Rina Ayu
Kotbunnews.com, Jakarta – Sekretaris Gabungan Komisi Kesehatan Umum (Perdoski Unitsin mengatakan dokter tidak bisa melakukan Sedot Lemak atau Liposuction.
Hal ini menanggapi dugaan tindak pidana yang menyebabkan tewasnya salah satu pemain terkemuka Medan. ENS (30) meninggal dunia usai menjalani operasi di klinik kecantikan kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
Operasi sedot lemak wajib dilakukan di rumah sakit khusus yang mana rumah sakit tersebut mempunyai dokter spesialis bedah plastik dan rekonstruktif (SpBPRE) dan dokter spesialis kulit dan bedah kosmetik atau SpDVE.
Selain itu, pasien yang ingin menjalani sedot lemak disarankan melakukannya di rumah sakit dengan standar prosedur persalinan di ruang operasi sesuai pedoman PERDOSKI.
“Untuk menghindari akibat fatal dari suatu operasi, pastikan dokter Anda adalah SpBPRE atau SpDVE yang paling berkualitas dan berpengalaman. Percayakan kesehatan dan kecantikan kulit Anda pada ahlinya,” ujarnya saat dihubungi dari Tribunnews.com, Selasa (30). /7/2024).
Ia menjelaskan, sedot lemak sebenarnya merupakan prosedur sederhana namun memerlukan perawatan dan keahlian khusus agar dapat dilakukan dengan aman.
Sedot lemak hanya dapat dilakukan pada pasien sehat, sehingga sebelum operasi akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan pasien siap menjalani operasi.
Dokter Fitria mengatakan, “Hanya dokter bedah plastik dan dokter spesialis SpDVE yang dapat melakukan tindakan medis ini.
Sebelumnya, polisi menyebut hanya RS WSJ yang memiliki izin RS standar atau RS pratama.
Rumah Sakit Pratama sendiri merupakan rumah sakit yang hanya dapat melakukan pengobatan atau pengobatan standar.