Sidang ke-33 CCPCJ di Wina, Komjen Rycko Bahas Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengusulkan 3 cara untuk menangani anak korban kejahatan terorisme.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel pada Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13 Mei 2024).

“Indonesia bermaksud mengusulkan tiga cara untuk menangani anak-anak yang terlibat terorisme, pertama, mencegah anak-anak terkena kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, dan kedua, merehabilitasi anak-anak yang terlibat dalam kelompok teroris; melalui pendekatan berbasis hak. keadilan bagi anak,” kata Kepala BNPT.

Ricco dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya peran CCPCJ dalam bekerja sama mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak. .

“Indonesia meyakini CCPCJ berperan penting dalam mengakhiri segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. Terutama dalam mengatasi permasalahan anak yang terlibat dalam organisasi teroris, mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak,” ujarnya.

Faktanya, penerapan hak-hak anak merupakan salah satu prinsip utama Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian Ekstremisme Kekerasan, atau RAN PE. .

Untuk mencapai tujuan ini, mulai tahun 2021, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) untuk melaksanakan program pemuda STRIVE yang didanai oleh Uni Eropa.

Sebagai referensi, CCPCJ adalah badan pembuat kebijakan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana, dengan mandat untuk meningkatkan langkah-langkah internasional untuk memerangi kejahatan domestik dan transnasional serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. . .

Pada tahun 2024, tema CCPCJ adalah “Mempromosikan kerjasama internasional dan bantuan teknis untuk mencegah dan memberantas kejahatan terorganisir, korupsi, terorisme dan bentuk kejahatan lainnya, termasuk ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dan bidang pemulihan aset dan bidang lainnya”.

Indonesia terpilih menjadi anggota CCPCJ periode 2024-2026 pada pemilu April 2023 yang diselenggarakan di New York City, AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *