Polisi Tangkap Admin Penjual Video Porno Dewasa & Anak: Dijual Eceran dan Paketan, Omzet Rp7 Juta

TRIBUNNEWS.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap Mafa (20), manajer Telegram, yang menjual video porno kepada orang dewasa dan anak-anak pada Jumat (26/7/2024).

Berdasarkan pantauan media yang diterima Tribunnews.com, Senin 29/7/2024, Mafa ditangkap di rumahnya sendiri di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan Mafa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/62/VII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 25 Juli 2024.

Ade Safri mengatakan, penjualan video porno di Telegram pertama kali diketahui saat dilakukan Cyber ​​Service Bareskrim Polda Metro Jaya.

Namun pada tanggal 24 Juli 2024, saat petugas Unit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya melakukan patroli online di media sosial, ditemukan adanya nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, menyebarkan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berkonten pornografi dan/atau pornografi,” kata Ade Safri.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menemukan akun Telegram dan menetapkan Mafa sebagai tersangka. Cara penjualan atau pengemasan

Ade Safri mengatakan, tersangka punya cara mempromosikan video porno melalui platform X.

Melalui akun

“Karena

Ia mengatakan di channel Telegram terdapat kumpulan video yang bisa dibeli pembeli.

Ade Safri mengatakan, setiap video yang dijual Mafa berharga 15.000 riyal.

Selain itu, tambahnya, tersangka juga menawarkan paket berlangganan kepada pembeli dengan harga 165.000 riyal per bulan.

“Saat pembeli ingin mendaftar, pembeli akan mendapatkan link untuk menonton video porno full dari paket pilihannya (baik paket bulanan atau paket retail),” ujarnya. Tersangka menghasilkan $5-7 juta per bulan mulai Agustus 2023

Ade Safri mengatakan, Mafa mendapat penghasilan 5-7 juta riyal per bulan melalui perusahaan jual beli video porno tersebut.

Sedangkan bisnis ilegal ini dimulai pada tahun 2023 karena alasan ekonomi.

“Dari Agustus 2023 hingga Juli 2024, dia melakukan tindak pidana tersebut dengan penghasilan bulanan sekitar 5-7 dolar per bulan,” ujarnya.

Alasan tersangka menawarkan, menjual, mentransfer, membagikan konten cabul atau cabul adalah karena alasan ekonomi, kata Ade Safri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi memperoleh barang bukti berupa dua buah telepon seluler, satu unit email, satu akun X, satu akun Telegram, dan tiga akun pembayaran online.

Sebaliknya, dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 pasal 1 pasal 1 tersangka. 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *