Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.

Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Rabu (24/7/2024) sidang bebas terhadap Ronald digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dan dibacakan oleh tiga hakim.

Dalam kasus ini, Putu Arya Wibisana merupakan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyidikan Kejaksaan Surabaya.

Setelah mendengar Ronald Tannur bebas, Putu Arya akan mewakili Kejaksaan Surabaya dan Kejaksaan Agung akan mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Rabu (24/07/2024), Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Edward Tannur yang dituduh menganiaya pacarnya, dinyatakan bebas oleh sekelompok hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. (Tribune News.com)

Di berbagai tempat disebutkan sosok Putu Arya Wibisana berikut ini: Ia mendapat penghargaan dari Wali Kota Surabaya

Putu Arya Wibisana pernah menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Yaitu saat ia bekerja di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sebelum pindah ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Putu merupakan satu dari enam jaksa yang menerima penghargaan tersebut.

Ini merupakan penghargaan atas penyelamatan harta benda Pemkot Surabaya yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tanjung Perak.

Ia kemudian diminta pindah ke Kejaksaan Surabaya, Putu menggantikan mantan Kepala Intelijen, Khristiya Lutfhiasandi yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Prabumulih. Bertentangan dengan pendapat hakim

Kejaksaan Negeri Surabaya dilansir TribunJatim.com akan mengajukan banding. Upaya hukum ini diambil sebagai isyarat agar putusan tersebut ditinjau kembali oleh hakim di tingkat Mahkamah Agung.

Kepala Penyidikan Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana pada Kamis, 25/7/2024 mengatakan, “Banyak gagasan yang tidak dipertimbangkan hakim sebagai dasar banding kami.”

Putu menjelaskan beberapa poin yang akan dituangkan dalam berkas kasasi dalam kasus pembunuhan kekasih.

Pihaknya akan membantah anggapan hakim bahwa tidak ada saksi yang meyakini Dini Sera Afrianti meninggal akibat dianiaya Ronald Tannur.

Selain itu, mereka juga akan membantah keterangan hakim yang menyebut korban meninggal karena mabuk alkohol.

“Saat persidangan kami sampaikan, salah satu laporan kantor pos adalah jantung korban rusak akibat trauma benda tumpul.

Selain itu, CCTV juga sudah kami perhatikan, juga terlihat beberapa kekerasan dan tidak ada saksi lain yang bersama korban, tambahnya. Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan empat dakwaan lain dalam kasus tersebut. Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari kelompok PKB, Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur, dianiaya oleh perempuan bernama Dini Sera. (Instagram/tribunjatim.com)

Artinya, Pasal 351 Angka 3 penyerangan menyebabkan kematian, Pasal 338 mengenai pembunuhan, Pasal 351 Angka 1 mengenai kekerasan, dan 359 kelalaian menyebabkan kematian.

Putra mantan anggota DPR RI dari Partai PKB ini sebelumnya divonis 12 tahun penjara.

Selama pengajuan kasasi, jaksa mempunyai waktu 14 hari. 6 hari pertama akan digunakan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surabaya, sambil menunggu salinan putusan.

Dalam waktu 7 hari digunakan untuk mengirimkan pemberitahuan putusan yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Negeri Jawa, mengaku turut sedih dengan bebasnya Gregorius Ronald Tannur.

Ia yakin keadilan tidak bisa dilanjutkan meski ia menggunakan hukum untuk mendalami situasi yang ada. Oleh karena itu, dia mengabulkan banding tersebut.

“Kalaupun cuaca turun, hukum harus tetap berlaku,” katanya. Komentar Hakim

Terungkap keputusan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur.

Ronald Tannur diketahui bebas dari tuduhan meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Berdasarkan putusan hakim, jaksa memutuskan mengajukan banding atas bebasnya Ronald Tannur.

Meninggalnya Dini Sera terjadi pada Oktober 2023, berawal dari pertengkaran antara perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, dan Ronald Tannur di Blackhole KTV Club, Surabaya, Jawa Timur.

Alhasil, Ronald Tannur mendekam di penjara dan divonis 12 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun Hakim Agung Erintuah Damanik memutuskan Ronald Tannur tidak dijerat secara sah dan meyakinkan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat (3) atau pasal ketiga 359 KUHP. dan 351 ayat satu KUHP yang diajukan jaksa.

Hakim yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan: “Terdakwa dibebaskan dari segala tindak pidana yang disebutkan JPU di atas. Ia memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah dibacakan, untuk mengembalikan hak-hak terdakwa dan memulihkan hak-haknya.” harga diri.” Ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Sebelum perkara dibacakan, ada tiga poin yang disampaikan jaksa. 1. Hakim menganggap kematian korban akibat minuman keras

Hakim menilai, meninggalnya Dini Sera Afrianti bukan disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur.

Petugas koroner memutuskan korban Dini meninggal karena menenggak minuman beralkohol saat karaoke.

– Kematian Dini bukan disebabkan oleh kerusakan internal pada jantungnya, melainkan karena penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol saat karaoke yang menyebabkan kematian Dini, kata ketua juri Erintuah Damanik dalam pemaparannya.

Menanggapi komentar hakim tersebut, jaksa menilai juri tidak menerima persidangan yang adil terkait kematian Dini.

“Bahwa meninggalnya atau meninggalnya korban terutama karena konsumsi minuman beralkohol. Jadi kita lihat hakim tidak melihatnya secara keseluruhan, tapi hakim melihatnya sebagian,” kata Kapolsek. jaksa agung. Harli Siregar saat ditemui di Kedutaan Besar Negara, Kamis (25/7/2024). 2. Hakim Ronald Tannur berusaha membantu sejak dini

Dalam penilaiannya, Hakim Erintuah Damanik juga menilai upaya Ronnald Tannur dalam membantu korban di masa sulit.

Hal ini dibuktikan dengan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tidak bisa dipungkiri ada korban meninggal dunia.

“Misalnya hakim harus mempertimbangkan korban sudah meninggal,” ujarnya. 3. Tidak ada saksi

Dalam penilaiannya, hakim mengatakan tidak ada saksi yang menyebutkan penyebab meninggalnya korban Dini.

Ketua Mahkamah Agung mengatakan persidangan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan ditemukan bahwa tidak ada bukti substansial yang menunjukkan bahwa terdakwa bersalah atas tindak pidana seperti yang didakwakan.

Jaksa menjawab pertanyaan tersebut bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor yang berhubungan dengan hubungan antara korban dan pelaku.

Pertengkaran antara korban dan korban, kata Harli, patut menjadi bahan pertimbangan.

Faktanya, tidak ada saksi mata dalam pembunuhan tersebut.

Namun ada bukti berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut dengan jelas.

– Saat itu korban dan pelaku sedang bersama. Harli mengatakan ada adu mulut, ada bukti CCTV korban dianiaya.

Selain itu, kata Harli, hasil evaluasi korban harus menjadi bukti yang kuat.

“Ada repertoar visum yang menjelaskan bahwa korban mengalami luka,” ujarnya.

Setelah terdakwa dalam kasus ini dibebaskan, Jaksa menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kematian korban.

“Jadi siapa yang akan bertanggung jawab atas kematian tersebut?” dia berkata. Masyarakat menilai keputusan hakim tidak adil

Adik mendiang Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) mengatakan, keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dinilai tidak adil.

Pada Kamis, 25/7/2024, Ruli mengatakan: “Iya, putusan hakim sangat tidak adil. Kalaupun terbukti, terdakwa atau pelaku akan menganiaya keluarga kami hingga membunuh mereka.”

Organisasi tersebut juga menerima informasi dari pengacara dan memberikan langkah selanjutnya.

Rencananya akan mengajukan banding dan melaporkan kepada hakim yang dianggap tidak adil atas putusan tersebut, ujarnya.

Adik Dini, Elsa Rahayu, 26, mengatakan pihak keluarga kaget dengan keputusan hakim.

Rabu malam (24/7/2024), Elsa bercerita kepada Tribunjabar.id, “Bagaimana rasanya, keluarga kaget mendengar kabar tersebut (pembunuh Dini sudah bebas)”.

Bebasnya Ronald Tannur telah melukai keluarganya.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan bersalah melakukan pemukulan dan pembunuhan terhadap Dini.

“Yang jelas keluarga kami sangat hancur dan kesakitan,” kata Elsa.

Sementara itu, Rolnald Tannur kembali ke rumah setelah dipilih oleh keluarganya dan dipenjara setelah dibebaskan oleh pengadilan.

Ia kemudian kembali ke rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur tak kuasa menahan kegembiraannya setelah mendengar dirinya tidak bersalah.

Air mata mengalir di wajahnya saat dia mengeluarkan kacamatanya untuk menyekanya beberapa kali.

Dengan selesainya persidangan, dia mengatakan langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan ke pengacara. Yang penting Tuhan menunjukkannya,” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Penasihat hukumnya, Sugianto, menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan bahwa keadilan telah ditegakkan.

Menurut dia, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan Gregorius Ronald Tannur melakukan pembunuhan berperan besar dalam pengambilan keputusan tersebut.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Ashri) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (TribunJabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *