Pemadanan NIK Jadi NPWP Ditutup 30 Juni 2024, Pendaftaran Gratis Bisa Diakses via Online

TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) untuk menyerahkan NIK pada formulir NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Penerbitan atau konversi NIK menjadi NPWP harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Rekonsiliasi NIK-NPWP digunakan sebagai indikator atau angka transaksi dengan DJP dalam sistem utama administrasi perpajakan.

Dengan aturan baru ini, ke depan masyarakat cukup membawa KTP saja tanpa perlu membawa kartu NPWP untuk berbagai layanan perpajakan mulai 1 Juli 2024.

Rekonsiliasi NIK dan NPWP merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan basis pajak yang besar.

Kami berharap penyelarasan NIK dan NPWP akan menghasilkan proses pembuatan informasi perpajakan yang otomatis dan lancar.

Selain itu, mencegah kerancuan identitas dan memastikan seluruh wajib pajak memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK.

Perlu diketahui bahwa NIK sebagai NPWP gratis untuk seluruh lapisan masyarakat. Cara ganti NIK melalui NPWP online

Lalu bagaimana cara mengubah NIK menjadi NPWP, tapi bagaimana cara mengubah NIK menjadi NPWP, dikutip dari laman Kominfo, Indonesia Baik.

1. Kunjungi website DJP Online, jasa.go.id

2. Login dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan (captcha).

3. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke menu utama Profil.

4. Menu ‘Profil’ akan menampilkan status keabsahan data dasar Anda, baik ‘Keluar dari Pembaruan’ atau ‘Keluar dari Konfirmasi’. Status ini menandakan Anda perlu memverifikasi NIK Anda

5. Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Dasar’ dimana Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda

6. Jika ya, klik Konfirmasi.

7. Sistem selanjutnya akan memverifikasi informasi yang terdaftar di Dinas Umum Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukkapil).

8. Jika data dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan.

9. Lalu klik “Ok” pada notifikasi tersebut

10. Kemudian pilih menu “Ubah Profil”.

11. Pada bagian Ganti Profil, Anda dapat mengisi kategori Kawasan Usaha (KLU) dan bagian informasi anggota keluarga.

12. Setelah melengkapi dan memverifikasi profil, Anda dapat login DJP Online menggunakan NIK Anda. Cara cek NIK apakah NPWP Masuk ke halaman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp Isi kolom NIK, nomor kartu keluarga (KK) dan kode captcha Masukkan NIK, nomor KK, kode captcha dengan benar lalu klik “Cari” “, jika muncul beberapa data di pencarian saat klik NPWP Wajib Pajak maka pada informasi yang terdaftar di KPP (Dinas Pelayanan Pajak) akan muncul NPWP terdaftar dengan status NPWP aktif sesuai NIK. Apa jadinya jika terlambat dengan memasukkan NIK di NPWP?

Pada periode tertentu, Wajib Pajak Terpadu mungkin akan kesulitan mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.

Misalnya saja mengelola laporan SPT tahunan dan layanan pemerintah lainnya sebagaimana dikutip dalam situs resmi Kementerian Keuangan.

Apalagi jika NIK Anda tidak cocok dengan NPWP, banyak bahaya yang menanti Anda.

1. pelayanan belanja dana negara;

2. jasa ekspor dan impor;

3. jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. pelayanan penerbitan izin khusus untuk pendirian dan pengoperasian perusahaan;

5. Pelayanan administrasi negara selain yang disediakan oleh Administrasi Pajak Umum; Kemudian

6. pelayanan lain yang memerlukan penggunaan Nomor Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *