TRIBUNNEWS.COM – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, mengungkap sederet kejanggalan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (2/7/2024). .
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, menyoroti setidaknya ada lima tindakan Polda Jabar yang dinilai janggal.
Salah satunya pernyataan soal penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas.
Hingga sidang berikutnya, kuasa hukum Pegi masih yakin kliennya akan bebas. Tidak ada bukti, hanya kesaksian
Toni mengatakan, Polda Jabar hanya mengandalkan saksi untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Jawabannya tidak ada pembuktian dengan menggunakan penyidikan tindak pidana ilmiah, hanya dari saksi-saksi saja, kata Toni dalam tayangan Kompas TV, Selasa.
Ia pun mengungkit keterangan terpidana Sudirman yang menjadi dasar penangkapan Pegi.
Toni menyinggung kejanggalan keterangan Sudirman kepada penyidik.
“Kami membahas Sudirman, Sudirman dalam jawabannya mengaku Pegi alias Perong datang ke SMP 11 Perjuangan untuk minum ciu dengan sepeda motor Smash,” jelasnya.
“Tapi pada pernyataan selanjutnya Sudirman masih ingat ciri-ciri Pegi. Kalau dia sama-sama pelaku kenapa dia ingat?”
Selain Sudirman, ia juga membawa kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi melemparkan batu ke arah Vina dan Eky saat kejadian tersebut.
“Setelah itu Aep, keterangan Aep melihatnya hanya dari jarak 100 meter lalu hanya dilempar ke arahnya. Jadi saat itu Aep tidak mungkin mengenali pelakunya.” Tidak ada izin penyitaan sepeda motor
Selain itu, Toni juga pernah menangani kasus penyitaan sepeda motor Pegi pada tahun 2016.
Toni mengatakan, penyitaan sepeda motor tersebut dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Pada tahun 2016, sepeda motor Suzuki Smash milik Pegi Setiawan disita tanpa ada keputusan atau izin pengadilan,” jelasnya. Pegi tidak dipanggil sebagai saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pegi rupanya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Toni mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka melanggar aturan.
“Untuk menetapkan tersangka, selain harus memiliki dua alat bukti, harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,” kata Toni.
“Sebelumnya, jawabannya tidak bisa secara tidak langsung menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak diperiksa sebagai saksi, hanya sebagai tersangka.” Pegi menjadi DPO sebelum menjadi tersangka
Toni pun mengungkit tindakan Polda Jabar yang mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Seharusnya Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka lalu memasukkannya ke dalam DPO kasus Vina.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Yang terjadi, DPO itu ditetapkan pada 15 September 2016. Sedangkan sesuai aturan, untuk menetapkan DPO harus menjadi tersangka terlebih dahulu, ujarnya.
Jadi tersangkanya belum ditetapkan, DPO sudah ditetapkan.
“DPO saja yang melanggar, jadi DPO ini tidak sah sehingga harus dilakukan penyelidikan,” tambah Toni. Penyitaan ijazah Pegi
Selain sepeda motor, sejumlah dokumen Pegi juga disita Polda Jabar.
Dokumen tersebut antara lain ijazah, akta kelahiran, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik tersangka kasus Vina Cirebon.
“Penyitaan SD, SNMP, ijazah SD, SMP, KIP, akta kelahiran asli dan fotokopi Kartu Keluarga, 2 STNK sepeda motor, 2 kunci sepeda motor,” jelasnya.
Namun menurut dia, penyitaan itu dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Itu dilakukan tanpa ada keputusan atau izin pengadilan, juga melanggar prosedur,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)