Laporan koresponden Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Popularitas TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss melejit setelah ia membuat konten yang mengandung unsur penodaan agama, ungkap polisi.
Popularitas tersebut ia manfaatkan untuk mengundang pengiklan atau referral, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ak BB Hendry Omar.
“Hal itu dilakukan hanya untuk menghibur netizen yang melihat akun TikTok ini dan dia hanya berusaha untuk mendapatkan dukungan, namun ternyata dia mungkin kurang berpikir panjang sehingga akhirnya dia membuat video yang menggiringnya, Kata Hendry Omar dalam jumpa pers, Jumat (26 April 2024), dugaan penodaan agama.
Lebih lanjut, setelah Gallihalos membuat konten tersebut, ia mengaku pengikutnya di media sosial, khususnya TikTok, melejit karena menarik perhatian publik.
Hendry Omar berkata: “Pengikutnya bertambah. Apalagi pasti ada ratusan ribu.”
Sebelumnya, polisi menangkap seorang Tiktoker bernama Jaleh karena diduga melanggar hukuman Tawoudzi.
Konten dugaan pelecehan agama yang dibuatnya diunggah ke akun TikTok @galihloss.
Dalam video tersebut tampak Ghali melontarkan pertanyaan kepada seorang anak tentang permainan nama-nama hewan yang pandai membaca Al-Qur’an.
Tim gabungan Bariskrim dan Polda Metro Jaya menangkap sendiri Jaliah pada Senin (22 April 2024).
Dalam isinya, Ghali Los bertanya-tanya tentang hewan yang bisa membacakan Alquran untuk anak.
Kemudian anak laki-laki tersebut mengatakan bahwa hewan tersebut adalah ikan paus atau baustad.
Namun Galeh Los mengatakan jawaban anak itu salah.
Kemudian anak laki-laki itu menyebut tentang monyet.
Tak puas dengan jawaban bocah itu, Ghaleh Luce bertanya lagi hewan apa yang bisa membaca Al-Qur’an.
Dia bertanya, mengucapkan kalimat tambahan pengusiran setan.
“Auuuuudzubillahiminasyaitonorojim. Benar atau tidak? Hewan apa maksudnya?” Dia menanyakan kehilangannya lagi.
Anak laki-laki itu kemudian menjawab bahwa hewan yang dimaksud Galeh Los adalah “serigala”.
Dalam kasus ini, Jalihalos sendiri diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tahun 2008 berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.
Saat ini tersangka sudah ditangkap dan akan ditangkap pada Selasa 23 April 2024, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.