Soal Terima atau Tidak Kelola Tambang: Muhammadiyah Umumkan Akhir Pekan Ini, MUI Masih Kaji

TRIBUNNEWS.COM – Izin Pengelolaan Tambang Organisasi Masyarakat (ORMA) kembali menjadi perbincangan publik.

Beberapa waktu lalu, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024, PBNU menjadi organisasi keagamaan pertama yang menyetujui pengajuan izin pertambangan khusus. Izin Usaha Daerah (WIUPK).

Kini Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan komentar terkait izin pertambangan tersebut.

Sedangkan bagi Mohammadiyya, deklarasi perlu atau tidaknya pengaturan tambang tersebut akan diputuskan akhir pekan ini.

Di sisi lain, MUI menyebut masih terus dilakukan kajian terkait izin pertambangan ini.

Mohammadiyya mengumumkan apakah dia akan menangani ranjau akhir pekan ini atau tidak

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah (SEKM) Abdul Muthi mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat tawaran dari pemerintah untuk pengelolaan tambang.

Dia mengatakan, janji tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat rapat paripurna PP Muhammadiyah.

“Itu merupakan tawaran dari pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang disampaikan pada rapat paripurna PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024,” kata Abdul Muti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis. 25/7/2024).

Usai tawaran dilontarkan, Abdul Mutti mengatakan pihaknya langsung membahas tawaran tersebut.

Namun dia menegaskan, Mohammadiyya belum memutuskan secara resmi apakah akan menerima izin pertambangan atau tidak.

Abdul Muthi mengatakan, partai akan menentukan sikap resminya antara Sabtu hingga Minggu (27-28 Juli 2024).

“Keputusan resmi operasional pertambangan PP Muhammadiyah akan diumumkan secara resmi setelah perhimpunan nasional, Insya Allah dilaksanakan pada 27-28 Juli di Universitas Isiah Yogyakarta,” ujarnya.

MUI terus melakukan kajian

Sementara itu, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait pengelolaan tambang.

Dia mengatakan, kajian tersebut untuk mengetahui apakah MUI termasuk organisasi keagamaan sehingga layak mendapatkan izin pertambangan.

“Kita masih mau lihat dulu apakah MUI itu ormas atau bukan ya. Karena MUI itu konfederasi, kata Anwar usai konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) di Jakarta, Kamis (25/7). /2024) seperti dikutip Kompas.com.

Anwar mengatakan, PBNU dan Mohammadiyya sudah masuk dalam kategori ormas sehingga bisa mengajukan izin pertambangan.

“NU itu ormas, muhammadiyah adalah ormas. MUI itu kumpulan ormas-ormas tersebut lho. Jadi definisinya MUI terdampak atau tidak, kata Anwar.

Aturan terkait boleh tidaknya ormas mengelola tambang

Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memuat undang-undang yang membolehkan organisasi masyarakat mengelola pertambangan.

Pada ayat 1 dijelaskan bahwa organisasi keagamaan mendapat prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk kesejahteraan masyarakat.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat menawarkan WIUPK secara preferensial,” bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya yang diatur pada pasal 1 adalah WIUPK Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Jadi pada ayat 3, saham ormas di unit usaha tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa izin menteri.

Sedangkan WIUPK yang diberikan kepada ormas tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak berlakunya PP ini.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini,” bunyi Pasal 83A Nomor 6.

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran preferensi WIUPK kepada badan usaha ormas dan ormas keagamaan akan diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres).

Setelah itu, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Perpress) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Alokasi Tanah Bagi Pengelolaan Penanaman Modal Dalam Rangka Mendukung PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Senin (22/7)/ 2024 ) adalah Sekretaris Negara, Menteri Pratikno.

Perpres ini mengatur mengenai teknis perizinan pertambangan bagi ormas, karena peraturan ini memberikan prioritas kepada ormas atau ormas untuk mendapatkan izin pertambangan khusus.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diberikan secara preferensi kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan,” Pasal 5A. paragraf menyatakan. . (1).

Sementara itu, kriteria organisasi massa yang berhak mendapatkan izin pertambangan tercantum dalam Pasal 5A ayat (2), yaitu mempunyai badan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan sosial anggotanya.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur tentang pengalihan kewenangan penetapan dan pemberian WIUPK usaha massal kepada Menteri Investasi selaku ketua Satgas.

Setelah WIUPK terbit, organisasi Waji Bahujan mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel lain yang berkaitan dengan Organisasi Pengelola Pertambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *