Pasca-Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi? Ini Pandangan Paskode

TribuneNews.com, Jakarta – Tersangka pembunuhan “Wina Cirebon” Peggy Setiawan telah dibebaskan dari tahanan dan status tersangkanya dinyatakan tidak aktif alias .

Sidang pendahuluannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam putusannya, hakim menilai apakah penyidik ​​menggunakan prosedur yang tidak tepat dalam menetapkan Peggy sebagai DPO dan tersangka.

Pertanyaan yang muncul, apakah Peggy Setiawan bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Pengamat Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Statistik dan Kajian Konstitusi Demokrasi (PASCODE) Harmoko M. Sid mengatakan, dirinya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Vina setelah hakim menyatakan tersangka Peggy Setiawan ilegal. Oke.

“Persoalan praperadilan hanya teknis acara, uji hukum acara. Dalam Pasal 77 KUHAP, Pasal 2 Ayat 1 Parma Nomor 4 Tahun 2016 dan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII . Penangkapan untuk keperluan sidang praperadilan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan atau tidak,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Harmoko juga mengatakan, meski status tersangkanya sudah dicabut, namun Peggy Setiawan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi.

Meskipun status tersangka Peggy Setiawan telah dicabut berdasarkan putusan praperadilan, namun kami tidak menggunakan hak penyidik ​​untuk menetapkan kembali Peggy Setiawan sebagai tersangka setelah memberikan dua kesaksian baru yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya terkait. untuk kasus ini. Materi,” ujarnya.

Perlu juga dicermati fakta bahwa tersangka Peggy Setiawan berdasarkan Putusan Praperadilan No. Karena Peggy Setiawan tidak diperiksa, jadi saya kira ada ruang bagi penyidik ​​Polda Jabar untuk membuka kembali penyidikan Peggy Setiawan, ujarnya.

Diperlukan bukti baru

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trishakti Abdul Fikkar Hajjar mengatakan, polisi kemungkinan akan kembali menangkap Peggy jika ditemukan bukti baru.

Polisi bisa menangkap kembali Pehi hanya jika ada bukti baru, kata Fikar seperti dikutip Kompas.com.

Menurut dia, polisi harus mencari bukti dan tersangka lain dalam pengusutan kejadian ini.

“Polisi bisa saja mencari bukti-bukti selain yang diperiksa dalam penyidikan praperadilan, baik secara hukum maupun materiil, terkait tindak pidana yang didakwakan kepada Peggy,” ujarnya.

Terkait keputusan tersebut, Peggy juga dinilai berhak menggugat Polda Jabar untuk membiayai identifikasi tersangka.

“Ya, Peggy yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian materiil dan non-uang,” kata Ficker.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Parris menyebut Peggy tidak bebas sehingga keputusan salah satu hakim, Iman Sulaiman, melanggar hukum acara.

Jika penyidik ​​ingin memperbaiki pelanggaran prosedur, penyidikan bisa dibuka kembali, menurut Huttman.

“Apabila penyidik ​​memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan dapat tetap menetapkan Peggy sebagai tersangka,” kutip Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Lebih lanjut, hakim kembali menegaskan Peggy tidak diperiksa oleh Polda Jabar sebagai tersangka atau saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan Peggy akan didakwa lagi dan jika penyidik ​​mau, mereka bisa memanggilnya kembali sebagai saksi dan menetapkan tersangka.

Penolakan Peggy

Kuasa hukum Peggy Setiawan, Tony RM menanggapi laporan pengacara Paroki Hutman yang menyebut kliennya kemungkinan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016.

Menurutnya, keputusan hakim atas pembebasan Peggy bersifat final dan permanen.

Padahal, pada tahap kelima, putusan Peggy sebelumnya menyatakan seluruh putusan atau keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon (Polda Jabar) adalah tidak sah terkait dengan penetapan pemohon sebagai tersangka terhadap Termohon.

Menanggapi laporan Pak Hutman Parris, klien kami Peggy Setiawan bisa jadi tersangka lagi setelah mencabut penetapannya terkait putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg, kata Tony, pekan lalu.

Oleh karena itu, menurut putusan, klien kami Peggy Setiawan dipenjara karena pembunuhan Vina dan Eki, tidak ada keraguan karena dia dipenjara dalam Putusan Nomor 5, katanya.

Diberitakan sebelumnya, Peggy sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap tersangka bernama Polda Jabar.

Perkara praperadilan Peggy yang diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim PN Bandung sendiri, Iman Suleiman menilai, tidak ada bukti Peggy diperiksa Polda Jabar sebagai tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi calon tersangka juga harus diperiksa sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Jadi menurut hakim, putusan pemohon yang meragukan harus dinyatakan tidak sah dan tidak berguna, kata Iman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan pengaduan sebelumnya harus wajar dan wajib dikemukakan. Dengan demikian, permohonan pemeriksaan pendahuluan pemohon dapat diterima sepenuhnya secara hukum, kata Iman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *