TRIBUNNEWS.COM – Nama Kapolsek Surawan, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi fokus tewasnya Vina Cirebon.
Ia yang merupakan Kepala Penyidik Polda Jabar kini menyedot perhatian publik setelah Pegi Setiawan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dibebaskan berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi, potong Eman Sulaeman. – Mendengarkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Setelah mengambil keputusan dan melepaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka, kini Mabes Polri akan mengambil tindakan.
KompasTV mengumumkan, khususnya Bareskrim Polri, akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas pemeriksa informasi Vina Cirebon.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhanani Rahardjo.
“Ada aturan yang belum dipenuhi penyidik. Ini jelas merupakan usaha patungan. Brigjen Pol Djuhandani di Jakarta, Senin (8/7/2024) mengatakan, “Kami masih melihat evaluasi penyidik yang ada tentang cara kerja sistem tersebut,”
Djuhandani mengatakan, sesuai undang-undang, Polri mengikuti perintah hakim.
“Keputusan hari ini adalah keputusan yang kita ikuti hukum dan keputusan itu harus mengikuti,” ujarnya. Hanya 1 DPO
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (26/5/2024), Reskrim Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan membenarkan adanya tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana. (Eky), bukan 11 orang seperti yang disebutkan, tapi 9 orang.
Hal itu disampaikan Kapolda Surawan saat jumpa pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
“Tersangkanya tidak ada sebelas, ada sembilan, jadi yang ada hanya DPO saja, selama ini kami yakin keterangan tersangka ada lima yang berbeda, ada tiga (DPO), ada yang dijelaskannya kepada kami (DPO) .) dengan nama yang berbeda-beda,” ujarnya.
Di antara mereka yang ditangkap, masih ada lima orang yang belum diadili. Ada yang mengajarinya.
Kombes Pol Surawan menambahkan, “Setelah kami telusuri faktanya, ternyata kedua nama yang disebutkan selama ini adalah sama. Jadi tidak ada lagi tersangkanya,” ujarnya.
Namun Surawan menambahkan, jika nantinya tersangka muncul, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Tapi sekarang kebenaran pemeriksaan kita yang DPO itu ada satu, bukan tiga. Makanya tersangkanya sembilan, bukan sebelas, delapan berhubungan seks, satu tidak ya,” imbuhnya.
Dan seorang DPO ditangkap dan ditahan di Polda Jabar.
Korban diketahui bernama Pegi Setiawan (PS) yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Polisi Surawan menjelaskan peran PS dalam kasus Vina Cirebon dan Eky.
Ia menambahkan, PS adalah otak para pelaku kejahatan.
“Jadi, saat mereka berkumpul dengan beberapa pengendara sepeda motor, mereka melempari kelompok lain dengan batu. Saat kejadian, PS mengajak teroris untuk mengikutinya, dan dia berkata (kepada temannya), “Saya ada masalah dengan itu. . Mengejar. Kombes Pol Surawan mengatakan, “Jadi sedang kita selidiki apa masalahnya.
Mulanya PS dan temannya mengejar Eky dan Vina yang sedang berkendara bersama.
Sesampainya di jembatan, korban dipukul hingga terjatuh, kemudian korban dibawa dengan sepeda motor bersama tersangka lainnya, satu sepeda motor dan empat orang, dan orang Eki disiksa di depan, duduk di depan joki, dan di belakang. Vina, penjahatnya.
Korban, lanjut Surawan, dibawa ke taman yang kosong. Kemudian tersangka lainnya mengikuti mereka.
Jadi sebagai pelaku, yang menyetubuhi Vina yang masih muda, saat itu dia tidak tahu apa-apa, PS-lah yang memulai hubungan intim itu, dan orang lain yang dituduh, kata Surawan. Mengupayakan pencopotan kuasa hukum Pegi Setiawan, Ketua (Purn) Marwan Iswandi saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2024). (AD hoc)
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatan Alam Polda Jabar.
Selain itu, ia juga meminta Kombes Surawan dicopot dari Mapolda Jabar.
Menurut dia, petugas yang mengusut dan mengusut kasus Pegi Setiawan harusnya didenda.
“Saya minta Polda Metro Jaya, Dirkrimum, dan orang-orang di bawahnya dicopot, termasuk mereka yang banyak menangani kasus.”
“Ini hak asasi manusia. Melanggar HAM itu kejahatan,” ujarnya, Senin, kepada TribunJabar.id.
Dengan adanya putusan hakim Kota Bandung tersebut, Polda Jabar meminta agar nama tersangka tidak dibeberkan tanpa bukti.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Polda. Agar masyarakat Polda tidak merugikan negara lagi dalam kasus ini. Bukan hanya masyarakat Polda saja, bagi seluruh pemerhati, jangan egois dalam meneliti, itu demi mereka, ” dia berkata. dia berkata.
Setelah dibebaskan, dia meminta Polda Jabar membayar biaya penangkapan ilegal mereka.
Pembayaran kami upayakan untuk memulihkan nama baik Pegi, pembayaran, peralatan, dan non produk, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pembelaan terdakwa kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya memutuskan, tidak ada bukti Pegi alias Perong pernah diperiksa Polda Jabar.
Oleh karena itu, putusan tergugat terhadap pemohon harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman menambahkan, “Sesuai dengan hal di atas, alasan untuk mengajukan perkara ke persidangan harus masuk akal dan harus diberikan.”
Saat ini, Pegi mengajukan pengaduan ke Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Perkara Pegi telah disidangkan ke pengadilan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Profil Kombes Surawan
Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Surawan, S.I.K. Ia merupakan perwira tinggi (Pamen) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Mabes Polri, Kombes Surawan dipercayakan posisi Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Kandidat bintang satu ini menjabat di Badan Reserse Kriminal Polda Jawa Barat sejak Juni 2023.
Semasa karirnya, Kombes Surawan juga pernah menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bali.
Selain itu, riwayat Surawan juga tidak bohong, banyak kasus kriminal yang telah ia selesaikan.
Nama Surawan semakin populer setelah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016. Polisi. Surawan, S.I.K. (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)
Surawan dan jajarannya berhasil menangkap salah satu pelaku kasus Vina Cirebon yang sudah buron selama 8 tahun, yakni Pegi alias Egi Alias Perong.
Kombes Surawan mengatakan Pegi ditangkap di Bandung pada Mei 2024 setelah 8 tahun menjadi DPO kasus Vina Cirebon.
Selain itu, Surawan juga berhasil membunuh seorang ibu dan anak di Subang.
Kehidupan pribadi dan pendidikan
Kombes Surawan lahir di Tuban, Jawa Timur, pada tanggal 4 Mei 1974.
Dia mempunyai seorang istri bernama Ny. Dian Surawan.
Surawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995.
Di Akpol, Kombes Surawan satu kelas dengan Ketua IPDN Manggala, Brigjen Pol. Dr. Singamata, S.I.K., M.H.
Daftar kursus pelatihan kepolisian yang diikutinya antara lain Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Latihan dan Praktek Staf Kepolisian (Sespim).
Nama depan dan belakangnya adalah Kombes Pol. Surawan, S.I.K.
Perjalanannya menyenangkan
Gubernur Surawan bekerja untuk kepolisian Indonesia.
Dia memegang banyak posisi terpilih di tentara Bhayangkara.
Surawan tercatat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul pada tahun 2013 hingga 2015.
Karirnya kian menanjak setelah dilantik menjadi Wakil Kapolres Jakarta Selatan pada tahun 2015.
Setahun kemudian, dia bersedia menjalankan tugas Dirreskrimum Polda Riau.
Setelah itu, dia dipindahkan ke Pusdiklat Polri.
Surawan juga pernah bekerja sebagai penyidik menengah Unit V Dit II/Exus Bareskrim Polri, Kabareskrim Bareskrim Polri, dan Kepala TK Reserse. II Rowassidik Bareskrim Polri (2020).
Pada tahun 2022, Kombes Surawan dipercayakan ke Dirreskrimum Polda Bali.
Baru pada tahun 2023 ia dilantik menjadi Dirkrimum Polda Jabar.
Barang-barang
Kombes Surawan tercatat memiliki total harta sebesar Rp960 juta.
Harta kekayaannya tercantum dalam Laporan Informasi Kepolisian Negara (LHKPN) KPK yang diterbitkannya pada 16 Januari 2023.
Berikut daftar lengkap harta benda Brigjen Surawan.
I. DATA INFORMASI
A. FLASHING DAN RUMAH Rp. 169.175.000 Itu
1. Tanah dan Bangunan seluas 505 m2 / 200 m2 di KABUPATEN / KOTA BANDUNG, GRATIS Rp. 169.175.000 Itu
B. PERALATAN DAN MESIN Rp. 490.000.000 Nya
1. MOBIL KIA MINIBUS 2012 GRATIS Rp. 150.000.000
2. MOBIL TOYOTA MINIBUS 2010 GRATIS Rp. 150.000.000
3. MOBIL NISSAN MINIBUS 2011 GRATIS Rp. 190.000.000
C. PENTING LAINNYA Rp. 300.000.000
D. EFEK Rp. —-
E. Biaya dan ongkos Rp. 1.000.000
F. PROPERTI LAINNYA Rp. —-
Jumlah Jumlah Rp. 960.175.000 masing-masing
II. Hutang Rp. —-
AKU AKU AKU. JUMLAH KEKAYAAN (I-III) Rp. 960.175.000 masing-masing
Biodata
Nama : Surawan
Tempat dan tanggal lahir : Tuban, Jawa Timur, 4 Mei 1974
Pekerjaan: Polisi
Pangkat: Komisaris
Istri : Ny. Dian Surawan
Lulus Pelatihan Kepolisian: 1995
(Tribunnews.com/Chrysnha, Rakli Almughni, Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (KompasTV)