Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, SYL Punya Harta Kekayaan Capai Rp 20 Miliar

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada Kamis (11/7/2024) putusan terhadap SYL dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain hukuman badan, SYL juga diperintahkan membayar denda Rp300 juta. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan hukuman empat bulan penjara.

Aktivis Partai NasDem tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 14 miliar. Lebih tepatnya 14.147.144.786 Rp.

Santunan tersebut harus dibayarkan oleh kader SYL dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda tersebut akan disita untuk dilelang guna membayar sejumlah ganti rugi.

“Jika terpidana tidak mempunyai cukup harta maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh. properti SIL

Jika dijumlahkan seluruh denda dan besaran ganti rugi, SYL harus membayar Rp 14,9 miliar atau lebih tepatnya Rp 14.932.574.786.

Sementara jika dibandingkan dengan harta SYL, total denda dan ganti ruginya masih kecil.

Per 31 Januari 2023, SYL memiliki aset sebesar DKK 20 miliar, berdasarkan laporan asetnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Rp.

Tepatnya, harta kekayaan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mencapai Rp 20.058.042.532.

Aset terbesar yang dimiliki SYL adalah kepemilikan 16 kavling dan bangunan. Nilainya Rp 11,3 miliar.

Di garasi rumahnya, SYL mengoleksi 6 buah mobil dan 1 buah sepeda motor Harley Davidson. Aset kendaraan mencapai 1,4 miliar. Rp.

Harta lainnya yang dimiliki berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar DKK 1,1 miliar. Rp dan Rp 6,1 miliar.

Karena aset ini, SYL dapat membayar denda dan jumlah kompensasi dengan segera.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan SYL dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. Tanah dan Bangunan Rp 11.314.255.150 540 m2 Tanah di Kabupaten/Kota Goa, milik sendiri Rp. Tanah 2040 m2 di GOWA kabupaten/kota, 020 m WA kabupaten/kota, keuntungan sendiri Rp 300.000.000 tanah dan bangunan di Goa kabupaten/kota luas 1395 m2/285 m2, luas milik, menempati luas 395 m2/ 285 m2 14629 m2 dari 14629 /75 m2 Kabupaten/kota Goa milik sendiri dan Rp1242,06 luas 5974 m2 di kabupaten/kota Goa milik sendiri Rp300.000.000 tanah dan bangunan dengan DWACT m2/890 m2 luas. /kota, tanah GO seluas 594 m 2 luas kabupaten/kota, warisan Rp 450.000.000, hasil milik sendiri seluas 661 m 2 di GOWA kabupaten/kota tanah Rp 350.000, ARV Rp. 150.000.000 tanah dan bangunan seluas 20.000 m2/75 m2. RES. … 0 Luas 5.900,0 122 m2/210 m2 di Kecamatan / Kota Makassar, Hasil Sendiri Rp 488.850.000 Tanah dan Bangunan Luas 646 m2/84 m2 di KAB/Kota GOWA, Rp 000000000000000 Tanah

B. Alat dan Mesin Angkutan Rp 1.475.000.000 Mobil, Toyota Alphard Minibus 2004, Produk Sendiri Rp 90.000.000 Suzuki APV Minibus 4, Hasil Sendiri Rp. 50.00.00.000 Anggota, Produk Sendiri Rp 90.000.000 Sepeda Motor, Motor Harley Davidson 1986, Produk Sendiri Mobil Rp 35.000.000 , TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS CA2014 PRODUK0.0DR CHEROKEE JEEP 2011, SUBSIDI TANPA SUBSIDI Rp 500.000.000

Alat likuid lainnya 1.149.970.000

Surat Berharga Rp 0

Kas dan setara kas Rp

Aset lainnya DKK 0

Jumlahnya Rp 20.058.042.532

Pinjaman Rp

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan kekayaan bersih Rp 20.058.042.532 SYL

Dalam putusan yang dibacakannya, hakim juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman SYL.

Hal-hal yang memperparah SYL adalah: Rumit dalam memberikan informasi. Sebagai Menteri Pertanian ia tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik dan rekan kerja, ia menikmati keuntungan dari kegiatan kriminal.

Sementara itu, ada faktor yang meringankan, yaitu berusia kurang lebih 69 tahun dan belum pernah dihukum karena menangani pangan selama pandemi Covid-19 sebagai Menteri Pertanian. Ia menerima banyak penghargaan dari pemerintah atas karyanya. Berperilaku lemah lembut selama sidang pengadilan dan mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena menilai SYL bersalah melakukan pelanggaran Pasal 12(e) baca Pasal 55(1) UU Pencegahan Tipikor. (1) 1 KUHP Pasal 64 juncto ayat 1 KUHP tentang dakwaan pertama.

Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi SYL atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, ia diperintahkan membayar denda Rp500 juta, kurungan 6 bulan, dan uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dollar AS.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *