5 Fakta Jelang Putusan Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Yakin Menang, Hakim Ungkap Janji

TribuneNews.com – Putusan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina akan dibacakan besok, Senin (8/7/2024) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Peggy Setiawan rencananya akan dimulai Senin (1/7/2024).

Pengacara Peggy Setiawan yakin timnya akan menang. 

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) selaku tergugat dalam kasus tersebut menyatakan menolak seluruh dalil dalam perkara praperadilan yang diajukan Peggy. 

Selengkapnya, berikut fakta jelang sidang praperadilan Peggy Setiawan yang dirangkum TribuneNews.com: 

1. Penasihat hukum dengan keyakinan akan kemenangan 

Kuasa hukum Peggy, Mouchtar Effendi mengatakan timnya berharap bisa memenangkan sidang praperadilan.

Ia percaya bahwa tidak ada sesuatu pun di dunia ini yang dapat mengalahkan kebenaran.

“Insya Allah sejak kami mengajukan perkara praperadilan ke PN Bandung, kami sangat berharap praperadilan ini bisa dimenangkan,” jelasnya, Jumat (5/7/2024).

Meski demikian, ia juga menyebutkan langkah apa yang akan diambil Peggy Camp jika majelis hakim membatalkan kasus tersebut.

“Jika hakim tidak menyetujui kasus kami, pikiran pertama hakim adalah kami tidak bisa melakukan intervensi.”

Jadi yang kedua, kami Tim Hukum Peggy memegang prinsip, jika praperadilan tidak dimenangkan berarti penegakan hukum di negara kita kacau dan hancur, kata Mukhtar Effendi.

2. Polda menolak seluruh dalil perkara tersebut

Sementara itu, Polda Jabar menolak seluruh dalil perkara praperadilan yang diajukan Peggy.

Penyidik ​​Polda Jabar mengklaim ada tiga alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Peggy dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Polda Jabar menolak keputusan yang disampaikan kepada majelis hakim.

“Semua dalil-dalil yang diajukan para pemohon, tentunya setelah kami kaji ulang, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulannya tidak sedikit,” kata Kapolri West. Polda Jawa, Kompol Nurhadi Handyani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

Noorhadi menegaskan, nama Peggy sebagai tersangka sah secara hukum.

3. Harapan Penasehat Hukum dan Ibu Peggy 

Kuasa hukum Peggy, Sugyanti Iriani berharap hakim tunggal Iman Suleman memberikan putusan yang obyektif.

“Mudah-mudahan hakim berhati-hati dan memberikan keputusan yang obyektif. Kami berharap apa yang disampaikan hakim sesuai dengan harapan kami.”

“Kalau memang ada pidananya, mohon jangan paksa orang yang tidak bersalah untuk dieksekusi,” kata Sugianti, Jumat (5/72024).

Dia mengatakan, tidak ada bukti kuat yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Selain Sugyanti, ibunda Peggy Setiawan, Kartini, juga berharap hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

Kartini berkata, “Saya berharap semua permohonan dikabulkan agar Peggy bisa segera dibebaskan.”

4. Keyakinan akan pembebasan mantan ketua CRI

Mantan Kapolri, Kompol (purn) Susno Duadji, yakin Peggy bebas dari kasus tersebut. 

Ia pun sempat meragukan siapa sebenarnya pembunuh Wina dan Eki di Sireban, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Susno menduga Peggy Setiawan bukanlah pembunuh Veena dan Eki yang sebenarnya.

Ia mencurigai monyet yang dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini.

Susno mengaku punya alasan untuk curiga.

“Kalau saya penyidik, pasti saya masuk jauh ke AP. Kenapa Rudiana (Ayah Eki) punya 11 nama yang BAP. Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno seperti dikutip TribunJakarta.com, Jumat (5/ ). 7/2024).

Susno menduga AEP merupakan orang yang saat ini sedang menangani nama-nama terpidana kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana kemudian menyebutkan nama-nama tersebut kepada penyidik.

Untuk itu, Susno mendesak penyidik ​​memeriksa kembali sejumlah saksi dalam kasus Vina, antara lain AEP, Melmel, dan Dede. AEP (30), warga Sikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi saksi mata kejadian penyerangan Wina dan Eki yang dilakukan sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Spesial)

Susno meminta penyidik ​​Polda Jabar memeriksa kembali ayah kandung korban Eki, Iptu Rudiana.

Menurutnya, Iptu Rudiana perlu diperiksa kembali untuk mengungkap nama 11 tersangka yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Karena itu di BAP Rudiana. Aep tahu kok dia tahu tentang 11 orang ini, katanya ke Rudiana. Saya tidak menuduhnya,” kata Susno Duadzi.

“Mungkinkah dia pelakunya? Mungkinkah Aep pelakunya? Dia tahu pasti. Saya sangat meragukannya. Saya harap dia tidak kabur, mungkin Aep pelakunya,” tambah Susno.

Selain itu, Susno menilai penyidik ​​harus membuka kembali rekaman CCTV kematian Veena dan Eki.

5. Hakim berjanji untuk mengambil keputusan secara obyektif

Sementara hakim tunggal Iman Suleman berjanji akan memberikan putusan terbaik.

“Saya dari awal sudah bilang tidak tertarik dengan kasus ini,” kata Iman dalam sidang, Jumat (5/7/2024). 

Ia pun mengaku tidak ada tekanan dari mana pun terhadapnya.

Kalaupun ada tekanan pada Iman, dia akan mengabaikannya.

“Saya akan mengambil keputusan secara obyektif, tidak ada tekanan dari mana pun, tapi saya abaikan saja,” kata Iman.

“Saya akan berikan keputusan yang terbaik, bukan yang terbaik bagi pemohon, bukan yang terbaik bagi termohon, tapi yang terbaik bagi Indonesia,” tegasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *