TRIBUNNEWS.COM – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah dipenjara sekitar satu bulan, pengacaranya membeberkan kondisinya.
Harvey Moeis diketahui diduga terlibat kasus korupsi besar terkait perdagangan produk timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Akibat kasus Harvey Moei, negara dikabarkan merugi sebesar Rp 271 triliun.
Hingga Rabu (27/3/2024) pekan lalu, Harvey Moeis resmi ditahan terkait kasus yang melibatkan namanya.
Suami dari Sandra Dewi. Setelah sebulan lebih ditahan, kondisi terkini Harvey Moesi diungkap pengacaranya, Harris Arthur Hedar.
Harris Arthur Hedar mengatakan kondisi suami 7th Heaven kini baik.
Harris Arthur Hedar dikutip YouTube Squid, Kamis (05-05-2024), mengatakan: “Dia baik-baik saja. Alhamdulillah dia baik-baik saja.
Namun pengacara mengaku kliennya kaget saat dihadirkan dalam kasus tersebut.
Harvey Moeis tidak pernah menyangka akan terlibat kasus korupsi besar-besaran yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
“Sedikit terkejut karena dia tidak menyangka akan terlibat dalam kasus timah.”
“Dia sering bertanya, ‘Di mana salahku?’ “Dia benar-benar bekerja. Harvey adalah seorang pengusaha. Dia sudah lama bekerja.
Karena itu, Harvey Moeis menyerahkan seluruh kasusnya ke polisi.
“Kita serahkan ke penyidikan. Saya kira kejaksaan juga akan rajin mengusutnya,” imbuhnya.
Menurut Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar dalam pemberitaan sebelumnya juga membeberkan kondisi Sandra Dewi pasca kejadian yang menimpa suaminya.
Menurut Harris Arthur Hedar, aktor berusia 43 tahun itu mengalami trauma.
“Pastinya siapa pun yang mengalami hal ini saya rasa akan trauma,” kata Haris dalam pemberitaan sebelumnya.
Namun seiring berjalannya waktu, kondisi Sandra Dewi berangsur membaik.
“(Mental) Sandra melakukannya dengan baik, alhamdulillah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pengacara juga membeberkan perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Mey. Pengacara mengaku tujuh mobil milik Sandra Dewi disita jaksa. (Tangkapan layar YouTube yang diselidiki secara ketat)
“Ini masih terus berjalan. Kami selalu menekankan, kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kejahatan.”
“Ini masih diragukan, masih diragukan, tahukah dia terlibat atau tidak, tunggu buktinya di pengadilan nanti.”
“Kalau kita pernah memfitnah orang tapi di pengadilan kita tidak dilibatkan sama sekali, itu bukan perbuatan,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)