TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemunculan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa perkebunan sawit saat ini menjadi fokus pengurus Asosiasi Perkebunan Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Arief Poyuono.
Menurut Arief, kehadiran PKS menyebabkan maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) sehingga merugikan banyak produsen plasma.
Situasi ini justru menimbulkan kerugian bagi petani sawit, bukannya mendatangkan keuntungan bagi petani sawit, kata Arif di Warta Kota, Senin (1/7/2024).
“Tanpa perkebunan, PKS justru memberikan peluang untuk mencuri tandan buah segar milik perkebunan sawit yang bekerjasama dengan petani plasma,” jelasnya.
Selain itu, APPKSI meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Polri memberikan sanksi tegas terhadap PKS yang tidak memiliki lahan, kata Arif.
Selain itu, dia mendesak pemerintah mengusut PKS tanpa perkebunan sawit.
Kehadirannya mengganggu kemitraan PKS karena mengambil tandan buah segar dari plasma dan produsen rekanan, kata Arif.
“Mereka mendapatkan TBS tanpa memenuhi persyaratan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan EUDR (EU Delegated Regulation), yang mengharuskan minimal 20% bahan bakunya berasal dari kebun mereka sendiri,” jelasnya.
Aref menilai permasalahan lain dalam industri kelapa sawit adalah pabrik kelapa sawit yang terbuka.
Aref mengatakan, “Pabrik brundolan berlokasi dekat dengan pabrik yang sudah ada dan menyebabkan terjadinya pergerakan brundolan sehingga dapat mempengaruhi produksi CPO (minyak sawit mentah) dan harga TBS per kebun.
Menurut Arief, PKS brondolan juga bisa menghasilkan CPO dengan kandungan asam tinggi yang dianggap sebagai limbah dan bukan produk primer.
Ia mengatakan, hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Secara terpisah, Kabag Hukum Universitas Andala, Agong Hermansiah, menilai pemerintah sebaiknya menindak PKS yang tidak memiliki kebun karena membuka peluang pencurian tandan buah segar (TBS).
Ujar Agong kepada awak media, Senin (1/7/2024) “Dan ini salah paham aturan, seperti partisipasi awal perusahaan plasma yang menyediakan pabrik, padahal kebunnya milik masyarakat.”
Pada dasarnya, Agong menilai pabrik tersebut ilegal dan tidak berizin serta merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Selain itu, menurut dia, penertiban dilakukan oleh pemerintah selaku penerbit izin
Ia menjelaskan, “Oleh karena itu, harus ada kerja sama antara kementerian terkait dan kepolisian negara agar bisa menertibkan pelaku PKS.”
Sumber: Berita Shahr