Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadillah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menunda putusan atau hukuman terhadap terdakwa koruptor perantara pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan.

Putusan atau putusan terdakwa Edward Hutahayan sedianya diumumkan hari ini, Kamis (27/06/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Namun majelis hakim yang dipimpin Deni Arsan Fatrika menunda pengumuman putusan tersebut.

“Kami tidak bisa membacakan putusan sebagaimana mestinya hari ini,” kata hakim ketua Denny Arsan dalam persidangan hari ini.

Keterlambatan ini disebabkan ketidaksiapan juri.

Menurut Hakim Denny, hakim masih harus lebih berhati-hati dan menyelesaikan putusannya dalam kasus ini.

“Kami mohon maaf, namun karena keterbatasan kami, kami juga perlu lebih memperhatikan dan menyempurnakan ide solusinya, solusinya belum bisa diumumkan,” ujarnya.

Hukuman dijadwalkan pada pekan depan, Kamis (7 April 2024).

“Penjatuhan hukuman dijadwalkan pada Kamis, 4 Juli 2024. Oleh karena itu, terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Denny.

Dalam kasus ini, Jaksa Kejaksaan Agung memvonis Edward Khutakhyan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp125 juta dan hukuman enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Edward dengan Pasal 5(1)(b) juncto Pasal 15 UU Nomor.

Sementara dalam dakwaan jaksa terungkap Edward Hutahayan selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital didakwa menerima uang sebesar US$1 juta terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Uang tersebut diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif melalui CEO PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Pengumpulan uang tersebut dimaksudkan untuk mengatasi dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G yang diidentifikasi Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Perjanjian ini dimaksudkan agar permasalahan tersebut tidak dilaporkan atau diawasi oleh Kejaksaan RI dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI, kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4/2021). 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *