Bareskrim Masih Selidiki Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan Koresponden Tribunnews.com Abdi Rianda Sakthi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Bolri mengaku masih mendalami laporan Wakil Ketua KPK Nurul Kufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kalau ada yang melapor itu wajar, kita wajib tindak lanjuti dan prosesnya sedang dalam penyelidikan,” kata Kapolri Jenderal Juhantani Rahardjo Buro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Namun Djuhandani tak berkomentar lebih jauh mengenai proses penyidikan, termasuk identitas pelapor dalam laporan tersebut.

Namun, dia mengatakan belum ada keputusan yang diambil untuk menaikkan status kasus tersebut ke pengadilan.

Untuk pihak tentu masih kami dalami dan prosesnya masih dalam penyelidikan, ujarnya.

Nurul Gufron, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan Albertina Howe, anggota Dewan Pengawas KPK (TEWAS), ke Bareskrim Irjen.

Dari dokumen yang diperoleh Tribunnews.com, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.

Dari surat itu, Gufran memberitahukan Albertina Ho tentang pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

“Atas dugaan pelanggaran penghinaan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan menghubungi media terkait pelanggaran etik, mempunyai bukti yang cukup dan siap diadili, serta menangani penyidikan atas pelanggaran kode etik terkait dugaan campur tangan tersebut. 310 KUHP Umum dan/atau di Jakarta pada periode Januari-Mei 2024 Atau dengan mengubah ASN pada pasal 421 KUHP Umum oleh Kementerian Pertanian (Gementen),” tulis surat tersebut dikutip Senin 20/5. /2024.

Lebih lanjut dalam surat yang sama, penyidik ​​Dittipidum dan Bareskrim Polri telah memulai penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang terdaftar dengan SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tertanggal 14 Mei 2024.

Aduan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kekuasaan terkait penyidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dinilai mencoreng nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Secara institusi ya, jelas-jelas mencoreng nama baik KPK, namun ya. Tapi di sisi lain, itu adalah keputusan pribadi orang tersebut, yang tidak tepat,” kata mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5). /2024).

Meski demikian, Ali memastikan langkah Nurul Ghufron tidak berdampak pada hubungan pimpinan lain dengan para Dewa KPK.

“Tentunya sudah berkali-kali kami sampaikan akan tetap berjalan seperti biasa, padahal sudah ada rencana, proyek, corvas, misalnya antara pimpinan dan para dewa. Tetap seperti biasa,” kata Ali.

Menurut Ali, jika yang menjadi pihak perusahaan, KPK tentu tidak akan mengambil langkah yang dilakukan Nurul Ghufron.

“Beda dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau itu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi pasti berbeda jauh, pasti kita tidak akan melakukan hal seperti ini bukan? Oke,” katanya.

Pelanggaran etik yang dilakukan Gufron terkait mutasi pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Gementen).

Dia diduga sedang berurusan dengan Kementerian Pertanian terkait mutasi ASN.

Kufron mengatakan, yang dilakukannya bukan melakukan intervensi, melainkan menyampaikan pengaduan soal perpindahan Jakarta ke Malang yang tidak pernah diterima.

Menurut Ghufron, permohonan relokasi tersebut ditolak dengan alasan akan mengurangi sumber daya manusia (SDM) di Jakarta.

Namun saat karyawan tersebut mengembalikan surat pengunduran dirinya, justru diterima.

Gufron pun menilai hal tersebut paradoks karena menilai kedua langkah yang dilakukan berbeda.

Keduanya justru akan berdampak pada menipisnya sumber daya manusia di kementerian.

Gufron juga mengatakan, dirinya tidak menerima kompensasi apa pun selama pengurusan permintaan transfer tersebut.

Gufron menilai Devas melampaui kewenangannya karena proses dugaan pelanggaran etik sudah lewat.

Kufron pun mengajukan perkara kadaluwarsa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berujung pada keputusan penghentian sementara proses protokoler di Dewas KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *