Laporan jurnalis Tribunnews.com Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktris Tamara Blesinski kembali memenangkan banding kakaknya Rhysad Blesinski.
Ini terkait dengan kasus medis ayah saya yang terkenal senilai $34 miliar beberapa waktu lalu.
Kabar tersebut dibenarkan Djohansyah. Djohansyah & Partner sebagai pengacara Tamara.
Ya, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keputusan tersebut, kata Johansia, Jumat (26/7/2024) setelah dikonfirmasi media.
“Keadilan ditegakkan pada tempat yang benar dan tepat,” imbuh Johansia.
Dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 791/PDT/2024/PT DKI, majelis hakim yang dipimpin H. Yahya Syam menolak permohonan banding Ryszard.
Konsolidasi Putusan Pengadilan Banding Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Oktober 2023, demikian bunyi putusan banding seperti dikutip Tribunnews.com.
Johannesia mengatakan penolakan banding Rissard merupakan dorongan untuk memulihkan hubungan yang tegang di antara kakak beradik tersebut.
Harapan kita ke depan adalah mengedepankan kebaikan dan kemanusiaan untuk menemukan cara yang lebih baik bagi saudara-saudara kita dalam menghadapi masalah ini, ujarnya.
“Tidak ada kata terlambat untuk kepentingan semua pihak,” tambah Johannesia.
Sekadar informasi, perselisihan Tamara dengan kakaknya bermula dari penjarahan properti sitaan berupa Hotel Bukit Indah di Sipanas, Puncak, Jawa Barat.
Segera setelah itu, kakak perempuannya, Tamaran, menggugatnya karena tidak menanggung biaya pengobatan ayahnya dan didakwa sebesar 34 miliar.
Majelis hakim menolak perkara Risad setelah sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sang kakak yang marah mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, namun kembali ditolak majelis hakim.