Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Sakthi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Bolri memeriksa mantan Gubernur Banka Pelitung Erzaldi Rosman atas dugaan pemalsuan risalah Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) Bank Samsel Babel (BSP).
Pemeriksaan Erzaldi dilakukan Rabu (24 April 2024) lalu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Pareskrim Bolri.
“Pak Erzaldi telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kami tidak bisa memberikan keterangan terkait bahan penyidikan,” kata Direktur II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Kepala Wakil Direktorat Pareskrim Polri Kombes Chandra Sukma pada Sabtu. (27.04.2024).
Sementara itu, Erzadi membenarkan pemeriksaannya terkait penjelasan proses lamaran direktur BSB korban Mulyadi Mustoba berlangsung di RUPSLB.
Erzaldi membenarkan mengusulkan Mulyadi sebagai calon direktur pada RUPSLB 2020, yang saat itu memiliki 28.081 saham BSB.
Ia mengatakan seluruh peserta RUPSLB telah menyetujui pencalonan Mulyadi dan Sabaruddin sebagai komisaris independen perseroan.
Benas Pak Mulyadi diusulkan dan disetujui dalam RUPSLB sebagai direktur BSB, ujarnya. Masalah ini sedang diselidiki
Kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) Bank Samsel Babel (BSP) telah diajukan Bareskrim Polri untuk diselidiki.
Hal ini terjadi setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Poliri melakukan operasi pada Rabu (20/3/2024).
Betul, sudah dalam tahap penyidikan, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Pareshkrim Brigjen Vishnu Hermavan kepada wartawan, Rabu (26/03/2024).
Dalam hal ini, Undang-Undang Perbankan Tahun 1996 No. Penyidik mencurigai adanya pelanggaran Pasal 49(1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Pasal 10 Jo Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP. Dalam KUH Perdata maksudnya pemalsuan dokumen publik.
Namun Wisnu mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pemalsuan risalah RUPSLB tersebut.
“Penyidik akan melakukan serangkaian operasi melalui syarat dan cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dengan alat bukti tersebut maka tindak pidana yang dilakukan akan terungkap dan tersangka dapat diidentifikasi,” ujarnya. dikatakan.