Skandal Pimpinan Lembaga Independen: Ketua MK Langgar Etik, Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU Asusila

TRIBUNNEWS.COM – Tiga lembaga independen yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan belakangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah terlibat berbagai skandal.

Sayangnya, pelanggaran ini dilakukan oleh pimpinan senior dari tiga organisasi independen.

Pertama, pada November 2023, Anwar Usman disetujui Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk dicopot dari jabatan Ketua MK karena melanggar berbagai undang-undang terkait putusan pembatasan usia Presiden dan Presiden. Wakil Presiden.

Kemudian, di bulan yang sama, giliran mantan Menteri Pertanian (Menthan) era Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dituduh melakukan penculikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pak Firley menyerahkan berkasnya pada Desember 2023 sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pada 2024, Hasyim Asyari dicopot dari jabatan Ketua KPU setelah dipastikan melakukan tindakan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Pemberhentian Hasyim dilakukan pada Rabu (3/7/2024) oleh Dewan Kehormatan (DKPP), penyelenggara pemilu.

Berikut rincian penangkapan tiga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan KPU.

Terkait keputusan pembagian calon presiden dan wakil presiden berdasarkan usia, Anvar Usman dicopot dari jabatan Ketua Pengadilan Kriminal.

Pada 7 November 2023, Komite Sentral Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan untuk mencopot Anvar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena keputusan terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

Jimli Asshiddiki, Ketua MKMK saat itu, membeberkan Anwar melakukan pelanggaran berat.

Menyatakan bahwa hakim yang dipermasalahkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Asas Imparsialitas, Asas Integritas, Asas Efisiensi dan Kesetaraan, Asas Otonomi, dan Asas Kompetensi dan Martabat sebagaimana tercantum di Sapta Karsa Hutama.”

“Memberikan putusan pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim yang diberitahukan,” kata Gimli saat itu.

Selain itu, Partai MKMK memberikan sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak bersaing memperebutkan kepemimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

“Hakim yang didakwa tidak diperkenankan ikut atau mengikuti pendapat ahli dan pengambilan keputusan dalam perdebatan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan dapat menimbulkan konflik,” kata Jimmy.

Dalam penilaiannya, Jimli pun membeberkan hasil pemeriksaan Anwar Usman.

Setidaknya ada tujuh kalimat yang membuktikan Anwar Usman melanggar hukum dan berujung pada pemakzulan.

Pertama, Anwar tidak menyimpang dari proses penilaian dan pengambilan keputusan pada perkara 90 sehingga dinilai melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, non-diskriminasi dan kejujuran.

Kedua, Anwar dinilai gagal dalam menjalankan peran kepemimpinannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sehingga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, Kecukupan dan Kesetaraan.

“Terbukti hakim dengan menjatuhkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan sengaja membuka jalan campur tangan pihak asing sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Asas Independensi, Penggunaan Angka 1, 2 dan 3. kata Jili. Hakim Pengadilan Kriminal (CRI), Anwar Osman di Gedung Pengadilan Kriminal, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Keempat, MKMK menilai peristiwa Anwar Usman yang memberikan pengaruh pada tokoh-tokoh muda pada upacara yang digelar di Universitas Islam Sultan Agung Semarang itu erat kaitannya dengan kisah tahun 90-an.

Oleh karena itu, dipastikan melanggar Sapta Karsa Hutama, asas ketidakberpihakan, permohonan nomor 4, kata Jimli.

Kelima, Anwar bersama hakim lainnya mengumumkan tidak bisa melindungi informasi atau privasi dalam rapat permusyawaratan (RPH) yang beranggotakan 90 hakim itu.

Keenam, MKMK menyampaikan permintaan BEM Jurnalis Indonesia Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSIA) untuk mengecualikan Anwar Usman dari pertimbangan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

“Hakim yang didakwa tidak diperkenankan ikut serta atau ikut serta dalam pendapat ahli dan pengambilan keputusan dalam perdebatan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan PDP. serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dapat menimbulkan konflik,” kata Jimli Anwar melanjutkan poin ketujuh yang membuktikan Usman melanggar hukum.

Firli Bahuri diduga menyabotase SYL saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini diperiksa tim penyidik ​​gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polda. , Rabu (6/12/2023). (Tribun Berita/Ashri Fadilla)

Selain itu, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pengambilalihan SYL pada 22 November 2023 saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepastian tersangka diberikan Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan, penetapan Firley sebagai tersangka berdasarkan fakta penyelidikan, pokok perkara, dan bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, telah dilakukan sidang di ruang sidang Ditreskrimsus pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB dan telah ditemukan cukup bukti yang membuktikan bahwa saudara tersebut adalah Ketua FB Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi penipuan berupa “penerimaan atau penerimaan hadiah atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pejabat publik sehubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri saat itu.

Mr Firley kini diyakini terlibat dalam pengambilalihan dan biaya hukum dari Kementerian Pertanian antara tahun 2020 dan 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firley mengumumkan pada 21 Desember 2023 mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firley.

Di sisi lain, sejauh ini belum ada persidangan terhadap Firley.

Hasyim Asyari diberhentikan dari jabatan Ketua KPU karena kekerasan seksual. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan komentar kepada pers dalam rapat di Gedung KPU Jakarta soal pemberhentian Ketua KPU dan DKPP. Rabu (3/7/2024). Dalam sambutannya, Bapak Hasyim Asyari mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah melepaskan beliau dari jabatan Ketua KPU setelah Bapak Hasyim Asyari diberhentikan oleh DKPP dari jabatan Ketua KPU akibat kasus kekerasan seksual terhadap anggota DKPP. PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN)

Terbaru, Hasyim Asyari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan DKPP setelah ia dipastikan melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag dan anggota pertama CAT.

“Sejak putusan dibacakan, putusan memberhentikan Hakim Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum,” kata Ketua DKPP Heddi Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu.

Dalam putusannya, DKPP mencatat pemaksaan hubungan seks antara Hasyim dan CAT terjadi di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.

Sebelum berhubungan intim, Hasyim menghubungi CAT dan merayunya.

Alhasil, CAT harus menghubungi beberapa Hasyim.

“Sehingga pada akhirnya penggugat merasa terpaksa beberapa kali berkencan dengan tergugat. Akhirnya terdakwa memaksa pelapor untuk tidur, kata anggota DKPP itu.

Menyusul putusan tersebut, DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

(Tribunnews.com/Johanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadila/Ilham Rian Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *