Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Asosiasi (Aspek) Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan TPT yang terjadi saat ini disebabkan penerapan UU Omnibus Cipta Kerja.

Menurut Mirah, undang-undang juga memberikan syarat mudah bagi pelaku usaha atau pengusaha untuk melakukan pekerjaan di masa pensiun. Ia mengatakan, badai PHK tidak hanya mengancam industri TPT namun hampir seluruh sektor.

“Telepon, ritel, keamanan, jalan tol, perbankan terpuruk. Penyebabnya karena dampak Covid kemarin. Kedua, karena dampak Omnibus Law Cipta Kerja.”

“Ketika mereka diberhentikan sekaligus, di sisi lain mereka membuka lowongan kerja, mereka mempekerjakan pekerja kontrak,” kata Mirah saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Mirah menambahkan, selain itu ada beberapa faktor yang juga mempengaruhinya, seperti nilai tukar rupiah yang terus melemah. Hal ini berdampak pada sektor manufaktur karena bergantung pada impor.

Sementara itu, industri TPT juga terkena dampak impor yang membanjiri Indonesia dengan harga murah. Sehingga menghambat pengusaha dalam negeri di industri tersebut.

“Masalahnya banyak produk dari China yang harganya sangat murah. Hal ini membuat produk TPT kita bisa bersaing karena dikalahkan oleh produk China yang murah,” jelas Mirah.

“Negara-negara Eropa yang biasa pesan ke kami, justru pesan dari China. Mereka sangat memperhatikan biayanya,” lanjutnya.

Hingga Juni 2024, sekitar 5 pabrik tekstil memutuskan menutup operasinya. Akibatnya, 10.800 pekerja di-PHK. Berdasarkan laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN), berikut informasi detail pabrik tekstil yang akan ditutup hingga Juni 2024.

Diantaranya PT Kusumahadi Santosa yang memproduksi kain (Weaving, Finishing dan Printing (500 karyawan) Karanganyar, Jawa Tengah.

Kemudian, PT Kusumaputra Santosa memproduksi benang (400 karyawan) di Karanganyar, Jawa Tengah. Kemudian, PT Pamor Spinning Mills (700 pekerja) penghasil benang di Karanganyar dan PT Alenatex Tekstil, Bandung, merumahkan 700 pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *