TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berterima kasih dan memaafkan Ketua Partai NasDem Surya Paloh.
Hal itu diumumkan SYL setelah divonis 10 tahun penjara dan denda 300 juta euro terkait penggelapan Kementerian Pertanian.
SYL bercerita, Surya Paloh pernah menguliahinya tentang isu-isu kebangsaan.
Pada Kamis, 11/7/2024, SYL menyampaikan: “Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajari saya tentang persoalan kebangsaan.”
“Maafkan saya sebagai pribadi, tentu saja ada yang tidak beres, dia selalu berada di pihak yang mengatakan untuk melindungi rakyat, untuk melindungi negara”.
Lebih lanjut, SYL meminta maaf kepada seluruh pekerja dan keluarganya.
SYL juga angkat bicara mengenai masyarakat Bugis, Makassar, Bandar, dan Toraja yang mengaku banyak memberikan dukungan seiring berjalannya kasus.
“Jika saya harus masuk penjara atas nama semua ini, saya minta maaf kepada semua pihak.”
“Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga, saya mohon maaf kepada masyarakat Bugis, Makassar, Bandar dan Toraja yang banyak memberikan dukungan kepada saya,” ujarnya.
Perkara SYL dibacakan hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta (reguler) pada Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, hakim membuat beberapa pertimbangan dan hal yang meringankan.
Ditambah lagi SYL dinilai sulit memberikan informasi.
Apalagi, sebagai kepala negara, sebagai menteri pertanian, SYL tidak memberikan contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat.
Belakangan, SYL dikritik karena tidak mendukung rencana pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim Rianto juga menyampaikan bahwa masyarakat SYL sangat berterima kasih atas bantuan dana dari Kementerian Pertanian.
“Terdakwa, keluarga terdakwa, dan para terdakwa turut bergembira atas hasil tindak pidana terdakwa dari kegiatan terdakwa,” kata hakim.
Yang meringankan hukuman SYL adalah mantan menteri itu sudah berusia 69 tahun.
Apalagi SYL tidak pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi yang baik sebagai Menteri Pertanian di Tanah Air.
Kontribusi luar biasa ini merupakan cara SYL mengatasi krisis pangan di masa pandemi Covid-19.
Belakangan, SYL dinilai mendapat banyak penghargaan dari pemerintah Indonesia atas kinerjanya.
Ia juga terbukti sopan saat ujian.
Dalam kasus tersebut, hakim juga menghentikan upaya organisasi SYL untuk mengembalikan sebagian uang dan barang yang diperoleh dari kasus korupsi tersebut.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata hakim.
Selain divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, SYL juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30.000.
“Dalam waktu kurang dari satu bulan setelah perintah ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, jika tidak membayar maka harta benda lainnya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar uang pengganti,” ujarnya.
“Jika terdakwa tidak mempunyai sumber daya yang cukup, diperkirakan akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” lanjut hakim.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)