Wartawan TribuneNews.com, Fahmy Ramadhan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua remaja berinisial G (18) dan P (15) setelah mencoba melakukan perkelahian di kawasan Johor Baru, Jakarta Pusat pada Minggu (28/7/2024). Sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua remaja tersebut ditangkap saat patroli rutin di kawasan tersebut oleh tim patroli presisi Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat patroli, polisi berpapasan dengan sekelompok remaja yang menggunakan beberapa benda tajam dan anak panah.
Saat membubarkan rombongan pemuda, polisi berhasil mengamankan G dan P serta senjata tajam yang dibawanya.
Benar, tim patroli presisi menangkap dua remaja yang hendak tawuran dengan 3 pilar Johor Baru, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/) 2024.
Saat hendak berkelahi, kedua remaja tersebut diketahui bersenjatakan senjata tajam seperti paku panjang dan anak panah.
Tak hanya itu, polisi berhasil mengamankan 3 kanti dan dua anak panah yang digunakan Kishore saat itu.
Usai penangkapan, G dan P langsung dibawa ke Polsek Johor Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” jelas Susatyo.
Akibat perbuatannya, kedua remaja tersebut terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara.