TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku terluka akibat ulah pejabat lembaga antirasuah (KPK). menanggapi pengakuan Kusnadi.
Pada Kamis (13/6/2024) pegawai Hasto Kristiyanto akan diperiksa, namun Kusnadi sebelumnya menanyakan kapan penyidik akan memeriksanya kembali.
Kusnadi pun mengaku dibentak-bentak oleh petugas interogasi KPK, diberitakan neraka, bahkan ditanya soal Haruna Masiku.
Berikut penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi: 1. Penolakan untuk berteriak.
Soal judulnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, akan dilakukan penyidikan oleh lembaga pengawas dan Badan Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia dan nantinya kelompok Hasto yang merupakan konspirasi di balik pengaduan Kusnadi.
“Laporan bagus, nanti saya cek. Di sini ada CCTV. Sampai nanti. Dipanggil Komnas HAM dan dulu pernah diperiksa di Dewas. Yang lain-lain,” ujarnya, Jumat (14/6/2024). ) seperti dikutip saluran YouTube KPK Indonesia.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu yang masih kebingungan akibat teriakan Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak menanggapi panggilan tim penyidik pada Kamis (13/6/2024).
Irjen Polisi Asep Guntur membenarkan tidak ditemukannya barang bukti seperti yang dikatakan Kusnadi.
Asep mengatakan, CCTV merekam seluruh aktivitas penyidikan.
“Saksi KS (Kusnadi) mengatakan takut dibentak lagi. Saat ini, rekan-rekannya pasti sudah berada di sini selama bertahun-tahun; ratusan orang Sudah ada ribuan; kata Asep, Jumat (14/6/2024), mengutip tayangan YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
“Di sini gedung-gedungnya ada kamera dan CCTV, dan di sini kita punya AC, di sini AC-nya sentral, kita tidak bisa mengubahnya, jadi ini dia semuanya, dengan senang hati yang hadir, termasuk para saksi di sini. 2. Perlindungan hak asasi manusia.
Asep menegaskan, tidak hanya para saksi saja, para tersangka juga diberikan kesempatan untuk dimintai keterangan.
Waktunya makan Katanya, para saksi akan diberi makan, diberi waktu istirahat dan beribadah.
“Terdakwa diberi makan siang; untuk beristirahat. Kami sudah memberikan waktu untuk berdoa,” ujarnya.
Asep mengatakan, ruang pemeriksaan dilengkapi dengan banyak peralatan untuk kenyamanan saksi dan terdakwa.
Para peneliti terus fokus pada hak asasi manusia.
“Satu hal yang harus kita ikuti dalam penyelidikan petugas keamanan komite anti korupsi adalah perlindungan hak asasi manusia. 3. Bertindak sesuai dengan hukum.
Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan penyidik mengikuti Undang-undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dalam melakukan penangkapan.
Dewan Pengawas peneliti Rossa Purbo Bekti; Tanak menanggapi laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik antikorupsi bernama Rossa Purbo Bekti yang melapor ke Komnas HAM dan Bareskrim Polri.
Pelaporan itu berujung pada penyitaan ponsel dan catatan Hasto saat ia tengah didakwa sebagai saksi dalam persidangan mantan anggota parlemen PDIP Harun Masiku.
Penyidik KPK melakukan penangkapan sesuai perintah hukum yang tertuang dalam UU Tipikor, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU ITE, KUHP, dan peraturan perundang-undangan lainnya (14/6/2024).
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendefinisikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang, menurut Komisioner KPK di Kejaksaan.
Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.
Oleh karena itu, UU Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan penyadapan sebagai alat bukti elektronik yang sah, dan penyidik KPK menyita alat-alat elektronik termasuk telepon seluler untuk melakukan penyidikan selama bekerja, kami berupaya mengumpulkan alat bukti, ujarnya dikatakan.