20 Ribu Sepeda Motor Leasing Digelapkan, Beli Rp 5 Juta Jual Rp 50 Juta

*Polisi menyerukan perubahan aturan kredit sepeda motor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus penggelapan kendaraan sepeda motor internasional yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dalam kasus ini, ditemukan sekitar 20 ribu sepeda motor yang dikirim ke asing.

Strategi yang dilakukan sindikat internasional penyelewengan jaringan kredit sepeda motor ini menimbulkan kerugian total sebesar Rp 876 miliar. memesan sepeda motor sewaan melalui kredit.

Modus operandi yang dilakukan adalah para pengepul memesan kendaraan bermotor kepada tengkulak, kata Direktur Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (18/7).

Perantara kemudian meminta debitur untuk memberikan kredit sepeda motor kepada dealer di Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta – Rp2 juta.

“Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut segera diserahkan dari debitur kepada makelar untuk selanjutnya diserahkan kepada kustodian untuk disimpan di berbagai gudang milik kustodian,” ujarnya.

“Setelah ada sekitar 100 kendaraan, pengumpul berkoordinasi dengan eksportir untuk melakukan pengisian (proses pemuatan barang ke dalam kontainer) untuk kemudian diekspor ke luar negeri (Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria),” lanjutnya.

Kalau dilihat, sindikat ini hanya mengeluarkan modal Rp 5-8 juta per unit untuk dijual ke luar negeri.

Yang jelas harga motornya berkisar Rp 30-50 juta,” ujarnya.

Djuhandani mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat di beberapa lokasi yang terdapat ratusan sepeda motor tidak berdokumen yang diekspor ke berbagai negara tanpa dokumen sah.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 29 Januari 2024 dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Penemuan tindak pidana perwalian dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau perampasan kendaraan bermotor dilakukan di 6 TKP tepatnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, ujarnya.

Djuhandani mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap tujuh tersangka yang bertanggung jawab atas penggelapan tersebut. Ketujuh tersangka tersebut berinisial NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penagih sepeda motor, FI sebagai penagih, HM sebagai debitur, dan WS sebagai eksportir.

Selain itu, Djuhandani mengatakan para tersangka mencuri kendaraan kredit untuk dijual di lima negara.

“Selanjutnya ekspor dilakukan ke luar negeri, seperti Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” ujarnya.

Total kerugian sindikat penyelewengan sepeda motor internasional ini mencapai Rp 876 miliar berdasarkan lebih dari 20.000 kendaraan yang dijual ke luar negeri. Besaran kerugian jika dijumlahkan kerugian korban dalam hal ini penyewa sebesar Rp 826 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 49 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penipuan fidusia dan/atau penggelapan dan/atau penipuan sesuai dengan pasal 35 atau pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan/ atau pasal 36.378 dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP dan/atau pasal 481 KUHP memberikan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Ubah aturannya

Sementara itu, Direktur Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan perusahaan rental tersebut setelah membongkar sindikat pencuri 20.000 unit sepeda motor. Menurut dia, perlu dilakukan evaluasi terhadap regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor.

“Kami berkoordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Keuangan Indonesia) untuk memudahkan mereka. Karena ada dua cara, pertama membeli aset lalu melepasnya,” ujarnya.

“Kenapa? Karena cari kemudahan, mudah didapat. Kedua, banyak yang beli sebelum BPKB keluar, masih kredit, dijual ke orang lain, ditransfer tanpa pemberitahuan, itu tidak ada.” Boleh. Makanya kami atur bagaimana cara mengajukannya ke asosiasi bapak-bapak nanti, kami juga akan ke sana,” imbuhnya.

Yusri menilai, aturan pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor, saat ini begitu mudah sehingga bisa memunculkan cara-cara lain yang dilakukan pelaku kejahatan. Dia menekankan perlunya konfirmasi aturan oleh pemilik. Menurut dia, Polri juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *