Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

TRIBUNNEVS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima seluruh dakwaan awal Peggy Setiawan terhadap Polda Jabar.

Artinya, penetapan Peggy alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 batal demi hukum.

Berdasarkan hal tersebut, maka putusan tersangka terhadap pemohon banding harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya memutuskan, tidak ada bukti Peggy pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan pelarangan tersebut harusnya wajar dan harus dikabulkan, kata Eman.

Dengan putusan hakim tersebut, status tersangka Peggy Setiavanu dicabut dan dinyatakan bebas. Perjalanan Peggy Setiawan dalam kasus Cirebon Wine

Nama Peggy Setiawan mencuat setelah polisi membuka kembali penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki usai film Vina: 7 Days Ago viral.

Meski kasusnya terjadi pada tahun 2016, namun ada 8 orang yang divonis bersalah dalam kasus ini.

Namun masih ada 3 orang lagi yang belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sepeninggal Wina yang mendapat banyak perhatian, Polda Jabar bergerak cepat.

Pada Selasa (14 Mei 2024), mereka melepaskan 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron selama 8 tahun.

Polisi pun merilis ciri-ciri pelaku yang diketahui bernama Peggy alias Perong, Andi dan Dani. Penangkapan Peggy Setiawan

Seminggu setelah ciri-ciri pelaku terungkap, polisi melaporkan telah menangkap buronan tersebut pada Selasa malam (21/05/2024).

Ini Peggy Setiawan alias Perong. Polisi menyebut Peggy ditangkap di Bandung tanpa perlawanan.

Polisi dalam keterangannya menyebut Peggy telah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung selama 8 tahun terakhir.

Penangkapan Peggy yang terkesan terlalu terburu-buru rupanya menimbulkan banyak pertanyaan di opini publik.

Salah satunya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel yang mempertanyakan cara polisi mengidentifikasi identitas Peggy.

Keraguan juga datang dari jaksa lima terpidana pembunuhan Vina, Yogi Nainggolan.

Ia menduga sosok Peggy yang ditangkap Polda Jabar bukanlah Peggy yang terlibat DPO polisi atas pembunuhan Wina.

Jadi, menurut dia, polisi salah melakukan penangkapan. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan teman Peggy yang lain, sesama pekerja bangunan. Bantahan yang dilakukan Peggy Setiawan

Peggy kemudian ditetapkan sebagai tersangka saat Polda Jabar mengumumkan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Setelah dibebaskan, Peggy menunjukkan gerakan yang tidak biasa saat polisi mengetahui keterlibatan dan perannya dalam pembunuhan Wina dan Eki.

Dia terus menggelengkan kepalanya. Bahkan ketika polisi mengungkapkan ancaman kriminal terhadapnya, Peggy kembali menggelengkan kepalanya sambil menatap kamera reporter.

Bahkan ketika dia seharusnya diantar keluar dari konferensi pers oleh dua polisi, dia berteriak dan ingin berbicara.

Peggy menolak pernyataan polisi tersebut. Ia bersumpah tak akan terlibat dalam kematian Vina dan Eki.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh. Ini fitnah. Saya siap mati,” teriak Peggy. Perlawanan Peggy Setiawan

Namun tak sampai disitu saja, Peggy Setiawan berjuang keras agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan bantuan puluhan pengacara, Peggy mengajukan gugatan awal ke Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menggugat Polri karena menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016.

Kemudian, sidang pendahuluan digelar mulai Senin (1 Juli 2024) dengan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (24 Juni 2024), namun ditunda karena Polda Jabar saat itu tidak hadir alias tidak hadir.

Sidang pendahuluan digelar selama lima hari berturut-turut dengan menghadirkan lima saksi dari Pegi dan seorang ahli dari Polda Jabar. Peggy Setiawan menyatakan dirinya lajang

Di akhir rangkaian persidangan, juri membacakan hasil sidang pendahuluan Peggy Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman rupanya menguatkan aduan awal kubu Peggy Setiawan.

Sebab, tidak ada bukti pemohon Peggy pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.

Peggy Setiawan dinyatakan bebas. Dia akan menghirup udara segar lagi setelah ditahan menyusul penangkapannya pada pertengahan Mei.

(Tribunevs.com/Sri Juliati/Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *