TRIBUNNEWS.COM – Berikut lima fakta dugaan korupsi yang membuat anggota Komite Ketiga DPR Ujang Iskandar dari Kelompok NasDem bermasalah.
O Giang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26 Juli 2024) malam sekembalinya dari Vietnam.
Dia ditahan karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Diketahui, politikus Partai Demokrat Naas itu menjabat Bupati West Wolinkin selama dua periode pada 2005 hingga 2015.
Ujang Iskandar kini menjadi wakil DPR NasDem.
Ia masuk Senayan setelah menggantikan rekannya Ary Egahni dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah yang juga terlibat kasus suap pada Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kasus tersebut menjerat politikus Nass Demokrat itu dengan dugaan korupsi terkait penyimpangan penanaman modal pada BUMD di Kabupaten Kotavalingin Barat.
Penanaman modal Perusda Agrotama Mandiri Perkebunan yang dilakukan Pemda Kotavaringin Barat dirugikan, kata Harry, Jumat (26 Juli 2024).
1. Ditangkap setelah meninggalkan Vietnam
Diketahui, Ujang Iskandar ditangkap sekembalinya dari Ho Chi Minh City, Vietnam.
Tim Tabur diamankan di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 sepulang dari Vietnam, kata Harli.
Saat meninggalkan rumah Petugas Administrasi Khusus dan bersiap masuk ke mobil untuk menangkapnya, Ujang Iskandar terlihat mengenakan masker dan topi.
O Giang tidak merinci minatnya selama berada di Vietnam.
Tentu saja Ujang membantah dirinya berangkat ke Vietnam untuk menjalani operasi wajah.
“Ini bukan operasi,” katanya.
2. Periksa sampai malam
Ujan Iskandar langsung dibawa ke Kejaksaan Agung RI usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat malam.
Wu Jiang tiba-tiba dibawa ke pengadilan khusus untuk diselidiki.
Ujang Iskandar diperiksa sebagai saksi.
Kapus Penkum mengungkapkan, tim penyidik berasal dari Kejaksaan Kalteng.
Sebab, penangkapan Ujang Iskandar terkait kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Kalteng.
Oleh karena itu, setelah tim kami berkoordinasi, tim kami memastikan perlindungan terhadap yang terlibat. Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa dan siapa saja saksinya. Pemeriksaan terhadap yang terlibat masih berlangsung, kata direktur kantor tersebut. dikatakan. Jaksa Agung. Penkum bertemu dengan Harli Siregar di Kompleks Kejagung pada Jumat (26 Juli 2024) malam.
Hingga pukul 20.30 hari ini, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar.
3. Jika ada kecurigaan, segera hentikan
Wu Jiang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.
Harry Sirega mengatakan, tersangka ditetapkan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik menemukan bukti prima facie yang cukup untuk melibatkan pihak yang terlibat (Ujang) dalam kasus ini.”
Kemudian berdasarkan apa yang dilakukan penyidik terhadap kasus tersebut, disimpulkan bahwa orang-orang yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, kata Harley.
Dia mengatakan, Kejaksaan Agung langsung menahan Ujang selama 20 hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahannya selama 20 hari dan untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
4. Ketidakhadiran dan larangan
Harli Siregar mengungkapkan, Ujang beberapa kali mangkir saat diperiksa sebagai saksi.
Ujang ditahan karena berulang kali tidak menghadiri panggilan saksi yang dikeluarkan penyidik Kejaksaan Kalteng.
Karena sudah dipanggil berkali-kali namun tidak diterima, maka dimintakan bukti-bukti tersebut untuk disampaikan kepada penyidik, kata Harry.
Karena itu, tim penyidik Kejati Kalteng memasukkan nama Ujang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai buronan.
Larangan terhadap Ujang juga telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Atas permintaan Kejaksaan Agung Kalimantan Tengah, Kejaksaan Agung sedang mencari mantan Bupati Sikota Valingin.
Akhirnya tim gabungan Kejaksaan Agung memperoleh informasi keberadaan Ujiang dari pihak Imigrasi dan menahannya di Bandara Sueta.
5. Laporan Bendahara Umum NDP Ahmad Sahroni saat pertemuan dengan media di Nusantara II, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6 Mei 2024). (Tribunnews.com/rizki san Saputra)
Sementara itu, Kepala Keuangan Partai Nas Demokrat Ahmed Saloni mengaku kaget saat rekan-rekan partainya ditangkap Kejaksaan Agung.
Bahkan Saloni mengetahui penangkapan tersebut hanya dari media.
“Saya baru mengetahuinya dan kaget,” kata Saloni kepada wartawan, Jumat (26 Juli 2024).
Saroni masih enggan membeberkan lebih lanjut apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Ujan Iskandar.
Dia kemudian akan melapor terlebih dahulu ke Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Palo.
“Saya cari penjelasan dulu, sampaikan dulu ke ketua, baru menunggu instruksi dari ketua,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Erik S)