Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Selasa Besok

Ilham Rian Pratama adalah reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memutuskan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Gufron besok, Selasa (21/5/2024).

Sidang dan pengumuman putusan kasus dugaan pelanggaran ketentuan terkait penyalahgunaan wewenang pengurus mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) akan dimulai pukul 14.00 WIB. Keputusan etis akan dipublikasikan.

“Putusan etik akan diambil besok (21 Mei) pukul 14.00,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20 Mei 2024).

Nurul Gufron didakwa melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh dengan melakukan mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Dalam proses tersebut, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi, antara lain Pimpinan KPK Navavi Pomolango dan Oleksandr Marvata.

Pejabat Kementerian Pertanian, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subadiono, juga diperiksa.

Saat itu, ADM diuji melalui saluran Zoom.

Hari ini Gufron membela diri di hadapan Dewan BPK.

“Yah, tentu saja namanya sudah diperiksa, dan menurut saya, saya tahu itu tidak perlu. Tapi bagaimanapun, karena hakimnya orang dewasa ya biarlah orang dewasa yang memutuskan, terima kasih,” kata Gufron di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis, Senin (20/05/2024).

Nurul Ghufron sempat berdebat dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho soal perilaku etik.

Sebelumnya, Gufron berbicara mewakili Dewan CPC Albertina.

Goufron menjelaskan, dirinya berhak menyampaikan dugaan pelanggaran hukum pegawai komisi yang diatur dalam ayat (2) Pasal 4 huruf b Undang-Undang Direksi (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021. .

Selain itu, Gufron juga merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia pun mengajukan Perdewas KPK Nomor 3 & 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Baru-baru ini, Gufron merujuk Albertina ke penyidikan pidana Dirjen Polri.

Laporan Nurul Gufron ditulis pada 6 Mei 2024 berdasarkan surat yang diterima Tribunnews.com.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri ditulis pada tanggal 6 Mei 2024 atas nama jurnalis Nurul Gufron, demikian bunyi surat yang dikutip Senin (20/05/2024).

Polisi membuka sidang dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan mengidentifikasi para saksi.

Goufron menuduh Albertina diyakini telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melaporkan pelanggaran etika kepada awak media.

“Temuan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan pemberitaan kepada pers mengenai pelanggaran etik pimpinan Komisi Penghapusan Pemakzulan NURUL GHUFRON, merupakan bukti kuat yang disiapkan untuk pemeriksaan dan penyidikan. Pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait dugaan campur tangan penyerahan ASN ke Kementerian Pertanian, diatur dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. . , yang terjadi di Jakarta antara Januari hingga Mei 2024,” bunyi surat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *