Menteri AHY Beberkan Tiga Tantangan Kebijakan Satu Peta, Ini Daftarnya

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Biro Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan ada tiga kendala dalam penerapan Kebijakan Satu Peta.

Sedangkan Departemen ATR/BPN sesuai Kebijakan Satu Peta telah membantu dalam meningkatkan kualitas data wilayah dan Informasi Geospasial Tematik (IGT), menjalankan proyek PTSL, mendukung proyek Reforma Agraria khususnya distribusi tanah.

Kemudian menyusun RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menyelesaikan konflik dan konflik pertanian; dan konfigurasikan Node Jaringan Geoportal bersama-sama.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN mengalami permasalahan dalam implementasinya, pertama adalah belum adanya standarisasi Informasi Geospasial Tematik (IGT). Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta “One Map Policy Summit 2024” di Jakarta, Tiongkok (11/7/2024).

“Data IGT negara tidak ada henti-hentinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang satu kartu dan data Indonesia. Jawabannya adalah kita telah membuat peraturan berupa undang-undang pemerintah yang mengatur pengelolaan IGT sehingga bisa. memenuhi standar,” kata AHY.

AHY mengatakan tantangan kedua adalah menyiapkan database lahan dan ruang agar bisa terintegrasi yang masih dalam proses. Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat validasi dan digitalisasi data nasional, khususnya di tingkat daerah.

“Program ini terus kita bahas lebih lanjut, sesuai arahan Bapak Presiden. Alhamdulillah, dalam 4 bulan terakhir kita berhasil menambah jumlah kantor pusat (Kantah) yang bisa melakukan pekerjaan kelistrikan, sebanyak 25 kali lipat, dari 10 Kantah. ke 251 Kantah,” kata AHY.

Kini permasalahan ketiga adalah data yang tersedia tidak dapat diakses dan digunakan dengan mudah dan terbuka, karena masalah interoperabilitas.

AHY mengatakan, pihaknya siap menyikapinya dengan terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian/organisasi terkait, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Informasi Geospasial, dan Bappenas untuk bisa “berbagi” pertukaran data dan mempercepat hal tersebut. kebijakan satu folder.

“Perlu dukungan dari Badan Informasi Geospasial, untuk membuat Peta Skala Besar 1:5000 untuk membuat RDTR, dan juga menggunakan Nomor Induk Lapangan (NIB) sebagai key register, untuk membuat peta berdasarkan bidang tanah, di .Peta Toponimi,” kata AHY.

Untuk itu, AHY meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri untuk merencanakan dan mengoordinasikan penetapan batas wilayah, khususnya di tingkat desa, apalagi jika terjadi penambahan wilayah administrasi.

Selain itu, ia juga meminta dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan batas kawasan hutan.

Dalam hal ini, kawasan lahan yang berpotensi tumpang tindih dengan kawasan hutan tidak akan menjadi objek hukum hingga proses penyelesaian tumpang tindih tersebut selesai, kata AHY.

Oleh karena itu kami mohon dukungan menteri yang bertanggung jawab di bidang perekonomian, Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Mepu, dan dukungan semua pihak, untuk mempercepat proses pemutakhiran data, tergantung hasil pemilu. menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut. antara kedua IGT,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *