Kejagung: 30 Jaksa Kejari akan Tangani Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis

TRIBUNNEW.COM – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi suami Sandra Dewi Harvey Moei dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Kejari Jaksel), Senin (22.07.2024).

Setelah menyerahkan diri, Harvey Moeis dan Helena Lim akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi jaksa Kejaksaan Agung.

Harli mengatakan, setidaknya ada 30 jaksa yang menangani kasus korupsi ini.

“Kedua tersangka ini pasti berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Agung.”

“Setelah itu, mereka akan ditahan di Lapas Salemba Cabang Kecari selama 20 hari ke depan,” kata Harli dalam jumpa pers, Senin, seperti dilansir YouTube Tribunnews.com.

Kami juga mendengar bahwa kejaksaan telah menyiapkan sekitar 30 jaksa yang akan ditugaskan untuk menjelaskan kasus tersebut.”

Harli kemudian menambahkan dalam sambutannya: “Dari proses pra dakwaan hingga proses selanjutnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan banyak dokumen dan barang bukti terkait kasus korupsi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022.

Harli menginformasikan, alat bukti yang diajukan ke Kejaksaan berupa dokumen, alat bukti elektronik, dan alat bukti lainnya.

Harli mengatakan: “Keteren Jampidsus telah diserahkan kepada para tersangka beserta barang bukti kedua tersangka HM dan HL yang telah dilengkapi belum lama ini.”

Setelahnya, jaksa memeriksa identitas dan persyaratan resmi tersangka serta barang bukti yang ada di berkas.

Sebelumnya, kasus korupsi ini melibatkan beberapa kelompok pejabat publik dan swasta.

Dilaporkan 16 orang termasuk suami Sandra Dewi dan Helena Lim ditahan sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berlaku untuk keduanya.

(mg/antana)

Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *