Laporan Koresponden Tribune News, Mario Cristiano Sumampo
Tribun News.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (KPRES) Nomor 73p pada 9 Juli 2024 tentang pemberhentian secara tidak hormat Hasim Asyari sebagai Presiden dan Anggota Komisi Umum Indonesia (KPU).
Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Comnas Ham) berharap Perpres tersebut menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk memperkuat komitmennya dalam memerangi tindakan kekerasan seksual yang merendahkan hak perempuan sebagai korban. Memberikan jaminan. Keadilan bagi para korban
Perpres ini juga hendaknya mengingatkan setiap pejabat publik, baik melalui proses pemilu, dipilih melalui pemilu, atau melalui keputusan politik apa pun, bahwa dalam menjalankan hak, tugas, dan fungsinya, penghormatan, perlindungan, dan ada kewajiban. . Hak Asasi Manusia setiap warga negara.
“Dengan Perpres ini tidak ada toleransi dan tidak ada hukuman bagi pejabat publik mana pun yang terbukti melakukan tindakan seksual yang menghina kehormatan dan harkat dan martabat perempuan,” kata Wakil Presiden Comnas Ham Pramono Ubaid Tantowi dalam pendapatnya; pada Jumat (12/7/2024).
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui pemberhentian Ketua KPU Hasim Assyari karena kasus pidana. Hasim memberikan bukti telah melakukan kejahatan sebagai anggota PPLN den Haag.
Hasim disangkakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (3/7/2027) di Kantor DKPP, Batavia.
Kejahatan keji tersebut antara lain pemaksaan hubungan seksual, sanjungan kepada korban, dan janji pernikahan. Selain itu, Hasim diyakini telah membocorkan informasi rahasia mengenai teknis dan isi agenda kepada korban.
Presiden DKPP RI Heidi Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI mengatakan, “Setelah putusan dibacakan, akan dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai Presiden dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Bersatu Hasim Assyari.” , Batavia, Rabu (3/7/2024).