Laporan reporter Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Pademangan menggagalkan peredaran narkotika, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pertempuran dalam operasi Nila Jaya 2024.
Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, jajarannya akan mempublikasikan kasus tersebut pada Juli 2024.
Dia juga mengatakan ada empat penggerebekan narkotika, tiga penggerebekan perampokan, dan perkelahian dapat dihindari.
“Kegiatan ini untuk menciptakan situasi jaminan sosial di wilayah hukum Polres Pademangan,” kata Binsar, Jumat (26/07/2024).
Untuk kasus narkotika, timnya melalui penyidik memproses tiga kasus berbeda dengan barang bukti 40,09 gram sabu.
Empat tersangka diamankan, mereka berinisial TI (40), TF (24), ACE (48) dan R (43). Pelakunya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat petugas melakukan observasi di lapangan, mendapat informasi dari masyarakat kemudian menangkap pelaku dengan disertai barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pademangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Binsar.
Dalam kasus kedua, ini adalah pencurian.
Total ada lima tersangka yang diamankan, yakni MS alias Ambon, AB alias Bebek, K, PR, dan LMT. Aksi kelima tersangka menyasar tiga warga yang tinggal di Jakarta Utara.
Tersangka mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Beat.
Pelaku mencuri sepeda motor korban yang sedang diparkir, kata Binsár.
Binsar juga menegaskan, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, kata Binsar, pihaknya juga mencegah terjadinya tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap 16 pria, termasuk lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur.
Polisi menyita empat senjata tajam dan sebuah tongkat golf.